DPRD Kudus Siapkan Pansus Godok Ranperda Penanggulangan Corona
Anggara Jiwandhana
Senin, 23 November 2020 17:30:22
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ranperda tersebut, akan mencakup penanganan virus corona dan penertiban protokol kesehatan untuk menekan angka penularan corona di wilayah Kota Kretek.
Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, selain membahas ranperda tersebut, turut dibahas pula 14 Ranperda yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2021.
Dia merincikan, sembilan ranperda di antaranya merupakan usulan dari Pemkab Kudus. Sedangkan enam ranperda lain adalah inisiatif dari DPRD Kudus.
“Kami akan memprioritaskan semua Ranperda dalam Prolegda 2021 itu, apakah akan diselesaikan semua atau secara bertahap,” katanya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan jika adanya Perda yang mengatur tentang penegakan protokol kesehatan bukanlah untuk menekan masyarakat. Memang, dalam perda ada sanksi yang tegas apabila melanggar protokol kesehatan.
Namun, hal tersebut ditujukan untuk menekan angka kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Kudus. Apalagi saat ini, trennya kembali naik setelah libur panjang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



