Soal Pengurangan Libur Akhir Tahun, Pemkab Kudus Tunggu Instruksi Pusat
Anggara Jiwandhana
Selasa, 24 November 2020 15:20:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Libur panjang akhir tahun tersebut, bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Natal dan libur pengganti Hari Raya Idul Fitri, serta libur Tahun Baru 1 Januari 2021.
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai dan Dokumentasi Pegawai pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Puji Astuti Setijaningrum menjelaskan, untuk sementara pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.
Puji menyebut, surat terakhir yang pihaknya keluarkan untuk pengumuman cuti adalah pada bulan Mei 2020 lalu.
Yakni berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Nomor 440 Tahun 2020.
“Jika tidak ada pengurangan, total libur ASN Kudus berjumlah sebelas hari, ASN masuk kerja pada tanggal 4 Januari,” kata Puji, Selasa (24/11/2020).
Pihaknya pun memperkirakan apabila terjadi pengurangan hari libur, kemungkinan besar akan diambilkan dari cuti Lebaran yang jatuh di tanggal 28, 29, dan 31 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



