Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatuhan (BKPP) Kabupaten Kudus mencatat, hingga pukul 11.30 WIB, baru ada enam pelamar calon kepala dinas di tiga OPD.

Yakni tiga orang yang melamar di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus. Kemudian dua orang di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM), serta satu orang di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK).

Kasubid Pengembangan Pegawai BKPP Kudus Hendro Muswinda menjelaskan, para pelamar kepala dinas masih punya waktu hingga pukul 15.30 WIB sore nanti.

“Masih ada waktu untuk melamar, pengumpulannya kami tunggu hingga sore nanti di kantor BKPP,”  ucap Hendro Kamis siang.

Namun apabila jumlah pendaftar tidak berubah seiring ditutupnya pendaftaran, maka Panitia Seleksi akan menggelar rapat dan keputusan akan diumumkan awal pekan depan.

“Biasanya memang ada perpanjangan pendaftaran, kira-kira enam hari,” ujarnya.

Dalam peraturannya sendiri, jumlah pelamar di masing-masing OPD haruslah paling sedikit berjumlah adalah tiga orang. Jika sudah memenuhi kuota, barulah proses akan dilanjutkan.

“Jika belum memenuhi kuota, akan kami laporkan pada KASN untuk mendapat rekomendasi,” tandasnya.Pendafataran seleksi tiga kepala dinas di tiga OPD sudah dibuka sejak tanggal 20-26 November 2020. Seleksi tersebut terbuka bagi ASN dari dalam maupun luar Kudus yang memenuhi persyaratan.Untuk persyaratannya sendiri, adalah berstatus PNS di lingkungan pemprov/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jateng. Usia maksimalnya 56 tahun per 1 Februari 2021.Kemudian memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun.Untuk pangkat atau golongan, serendah-rendahnya adalah pembina (IVa) serta lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III. Persyaratan lelangnya, juga telah dipublikasi melalui situs pemkab dengan alamat www.kuduskab.go.id. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler