Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mulai dari sudut pandang efektivitas regulasi dan efektivitas politik hukum serta kajian psikologi. Dalam buku tersebut juga menjelaskan tentang ideologi terorisme yang harus diketahui dari sisi potensinya, faktor penyebab, tahapan terpengaruh sampai tingkatan amaliyahnya.

Penulisnya, Subhkan mengatakan, ketika mengkaji tindak pidana terorisme, maka tidak akan lepas dari membahas dua hal prinsip. Yaitu ideologi terorisme yang sering kita sebut sebagai paham radikal teroris dan aksi terorisme.

“Keduanya merupakan dua hal yang berbeda namun saling berkaitan,” kata dia.

Subhkan menyebut, seorang teroris sudah tentu memiliki ideologi teroris atau seorang yang berfaham radikal. Namun sebaliknya seorang yang memiliki idologi teroris belum tentu seorang teroris.

“Dengan kata lain ideologi terorisme itu menjadi ibu kandung dari aksi terorisme,” ujarnya.

Regulasi yang ada di beberapa hal, kata dia, juga masih terdapat celah hukum. Sehingga menjadikan politik hukum yang diambil melalui regulasi menjadi salah satu titik lemah penanggulangan terorisme di Indonesia.

Kesan represif pada regulasi yang ada, katanya, masih sangat dominan. Karena hampir semua perbuatan yang dilarang merupakan bentuk aksi atau perbuatan. Sedangkan faktor penyebab yang menjadikan adanya aksi atau perbuatan tersebut kurang mendapat perhatian.

“Di sinilah dibutuhkan peran seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan pencegahan,” terangnya.Subhkan menyebut, teroris menggunakan ajaran aqidah atau syariat sebagai alasan pembenarnya, sehingga dibutuhkan pendekar-pendekar aqidah untuk mencegah berkembangnya.“Dan pendekar aqidah itu adalah tokoh agama dan aktivis pondok pesantren. Stigma yang dibagun oleh penganut ideologi teroris tersebut telah menjadikan masyarakat cenderung berhati-hati ketika membantu aparat negara dalam penanggulangan terorisme,” tegasnya.Perang melawan teror, kata dia, bukanlah perang melawan agama. Namun perang melawan kejahatan kemanusiaan. Pencegahan aksi terorisme itu sendiri menjadi sesuatu yang penting dari sisi kemanusiaan, karena hal tersebut sama artinya dengan mencegah jatuhnya korban.“Untuk pemberantasan aksi terorisme menjadi domain utamanya adalah aparat penegak hukum, namun untuk pencegahan menjadi kepentingan bersama, sehingga setiap kita dituntut kemampuan mengenali potensi, penyebab, cara masuk, tahapan terpapar sampai pada amaliyahnya menjadi sesuatu yang penting dalam kontek pencegahannya,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler