Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hasilnya, bangunan dengan luas tanah sebesar  lima ribu meter kubik dan luas bangunan sebesar 15 ribu meter kubik tersebut laku senilai Rp 2.739.999.999, dari penawaran awal pemkab yang hanya senilai Rp 512.726.000.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, pemenang lelang akan mendapat semua barang dari perobohan tersebut.

Mulai dari rangka baja bangunan hingga eskalator. “Semua hasil perobohan akan menjadi hak dari pemenang lelang,” kata Eko, Selasa (8/12/2020).

Namun, pemenang lelang diwajibkan untuk membayar uang jaminan pelaksanaan perobohan sebesar Rp 250 juta. Jumlah tersebut harus dibayar sebelum tanggal 15 Desember 2020 mendatang.

Selain itu, pemenang lelang juga berkewajiban untuk menjamin kebersihan usai perobohan. Sehingga tidak terjadi penumpukan sisa pembongkaran ketika bangunan telah dirobohkan pengembang.

“Jadi nanti ada nota kesepakatan soal ini, pembongkarannya paling lambat 20 Febuari 2021,” ujarnya.

Eko menyebut, untuk proses lelangnya sendiri dilakukan 5 hingga 7 Desember 2020 kemarin. Serta diikuti sebanyak 28 peserta lelang, dengan penawaran terendah senilai Rp 757 juta.“Sementara pemenang lelangnya dari Jakarta Utara atas nama Herry Budianto Pratama,” terangnya.Untuk diketahui, Pemkab Kudus telah menerima surat salinan hasil penyebab terjadinya kebakaran bangunan Plaza Matahari Kudus dari Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri guna menghapus aset bangunan yang kini mangkrak tersebut.Penghapusan aset sendiri diperlukan apabila ingin memanfaatkan kembali bangunan yang terbakar di awal 2018 lalu tersebut. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler