Update Corona Kudus: 56 Kasus Baru dan 39 Pasien Sembuh
Anggara Jiwandhana
Rabu, 16 Desember 2020 09:14:23
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Jumlah tersebut pun menambah pasien aktif corona di Kudus yang kini jumlahnya mencapai 390 pasien, dari total kasus akumulatif sebesar 3.070 kasus.
Penambahan yang paling banyak terjadi di Kecamatan Jati sebanyak 15 kasus serta Kecamatan Kota sebanyak 13 kasus. Sementara sisanya, tersebar di tujuh kecamatan lainnya.
“Untuk kasus aktif kini ada sebanyak 390 orang, 232 di antaranya menjalani isolasi mandiri dan sisanya menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit,” kata Satgas Covid-19 dr Andini Aridewi, Rabu (16/12/2020) pagi.
Selain mencatat adanya penambahan kasus baru, jumlah pasien sembuh juga mengalami kenaikan yang signifikan. Yakni sebanyak 39 orang baru. Yang paling banyak dari Kecamatan Jekulo, ada tambahan 12 pasien sembuh bbaru
“Perlu diperhatikan, penting untuk mencegah penularan atau penyebaran Covid-19 adalah tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.
Yang pertama, lanjutnya, adalah melakukan social distancing (menjaga jarak sosial) dengan tidak keluar rumah kecuali untuk hal-hal yang sangat penting. Jika terpaksa keluar rumah, usahakan selalu melakukan physical distancing (menjaga jarak fisik).
“Yakni dengan menghindari kerumunan dan menjaga jarak minimal 1-2 meter dari orang lain,” ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



