Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus Adi Harjono menceritakan, jika pihaknya sempat menemukan kasus tersebut. Saat itu kata dia, jika bansos yang diberikan adalah uang tunai sebesar Rp 600 ribu, maka pelaku pungli meminta Rp 100 ribu sebagai jatahnya.

“Jadi penerima manfaat ninggal Rp 100 ribu ke si pelaku pungli ini,” katanya, Rabu (23/12/2020).

Beruntung, lanjut Adi, uang hasil pungli bansos yang dibawa oknum belum dibelanjakan ataupun digunakan. Setelah memeriksa, akhirnya pelaku pungli diminta untuk mengembalikan uang tersebut ke penerima manfaat.

Pelaku pungli, lanjut Adi, saat ini juga terus diawasi oleh Tim Saber Pungli. Apabila kedapatan melakukan lagi, maka akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Saat itu juga kami melakukan pengawasan dengan APH, sampai saat ini,” ujarnya.

Sementara secara keseluruhan, sebanyak 32 kasus kasus pungutan liar di Kabupaten Kudus berhasil ditindak oleh Saber Pungli Kudus. Dua di antaranya, juga telah diserahkan pada aparat penegak hukum.

Baca: 32 Kasus Pungli Disikat Saber Pungli Kudus Selama Dua Tahun Terakhir

Sebagian besar dari jumlah yang ditindak tersebut adalah dari sektor perparkiran. Kemudian ada juga dari sektor Samsat.“Banyak aduan dari parkir, tapi tak sampai diajukan ke APH, hanya dua yang diajukan ke mereka,” lanjutnya.Untuk kasus parkir, banyak dari modusnya adalah tidak memberi karcis parkir. Serta ada juga yang memungut tarif parkir di atasa peraturan daerah.Kemudian untuk dua kasus yang dilakukan pelimpahan ke APH sendiri, tambah Harjuno, adalah kasus pungutan liar di Dandangan tahun 2019.Namun, kasus tersebut berhenti karena yang bersangkutan berjanj untuk tidak melakukan kesalahan tersebut kembali. “Sampai saat ini kami melakukan pengawasan,” kata dia. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler