Ada Oknum di Kudus Kedapatan Pungli Bansos Covid-19, Begini Modusnya
Anggara Jiwandhana
Rabu, 23 Desember 2020 11:39:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus Adi Harjono menceritakan, jika pihaknya sempat menemukan kasus tersebut. Saat itu kata dia, jika bansos yang diberikan adalah uang tunai sebesar Rp 600 ribu, maka pelaku pungli meminta Rp 100 ribu sebagai jatahnya.
“Jadi penerima manfaat ninggal Rp 100 ribu ke si pelaku pungli ini,” katanya, Rabu (23/12/2020).
Beruntung, lanjut Adi, uang hasil pungli bansos yang dibawa oknum belum dibelanjakan ataupun digunakan. Setelah memeriksa, akhirnya pelaku pungli diminta untuk mengembalikan uang tersebut ke penerima manfaat.
Pelaku pungli, lanjut Adi, saat ini juga terus diawasi oleh Tim Saber Pungli. Apabila kedapatan melakukan lagi, maka akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Saat itu juga kami melakukan pengawasan dengan APH, sampai saat ini,” ujarnya.
Sementara secara keseluruhan, sebanyak 32 kasus kasus pungutan liar di Kabupaten Kudus berhasil ditindak oleh Saber Pungli Kudus. Dua di antaranya, juga telah diserahkan pada aparat penegak hukum.
Baca: 32 Kasus Pungli Disikat Saber Pungli Kudus Selama Dua Tahun Terakhir
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



