Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menyebutkan, pelaksanaan WFH 75 persen akan berjalan fleksibel di Kabupaten Kudus. Artinya apabila ada pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah, maka dipersilahkan untuk bekerja dari rumah.

“Namun jika memang harus dilakukan di kantor, maka protokol kesehatannya harus diperketat,” katanya usai rapat koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kudus, Senin (11/1/2021).

Sementara apabila ada pegawai yang melakukan kontak erat dengan penderita Covid-19, pihaknya segera menginstruksikan untuk melakukan rapid antigen terlebih dahulu. Apabila hasilnya memang positif antigen, maka boleh melakukan WFH.

“ASN di Kudus tidak boleh seenaknya melakukan WFH. Kecuali jika dia memang suspek dan butuh perawatan atau memang reaktif rapid usai kontak dengan pasien positif,” ujarnya.

Untuk diketahui, aturan terkait penerapan WFH di Kbabupaten Kudus sebelumnya tertuang di Surat Edaran Bupati Kudus nomor 800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Baca: Jam Malam Berlaku Lagi di Kudus, Mulai Pukul 19.00 WIB
Baca: Jam Malam Berlaku Lagi di Kudus, Mulai Pukul 19.00 WIBDalam SE tersebut, lembaga atau instansi swasta maupun pemerintahan harus menerapkan WFH sebanyak 75 persen dan sisanya boleh bekerja di kantor seperti biasa.Dalam SE tersebut juga mengatur tentang pembatasan di sektor pendidikan dan sektor pariwisata. Dua sektor tersebut tidak diperkenankan menggelar aktivitas.Jam malam di Kabupaten Kudus juga kembali diberlakukan. Namun kali ini, dimulai pukul 19.00 WIB. Sehingga semua pusat perbelanjaan non kebutuhan pokok dan pedagang kaki lima maupun restoran harus mulai tutup. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler