Kudus Perpanjang Masa PPKM Selama Dua Pekan Mulai 25 Januari
Anggara Jiwandhana
Kamis, 21 Januari 2021 11:32:28
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan. Perpanjangan ini dimulai 25 Januari 2021 mendatang untuk melanjutkan PPKM tahap pertama selesai.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo memastikan hal tersebut. Perpanjangan PPKM di Kudus, kata dia, sesuai intruksi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat.
“Kudus juga akan memperpanjang PPKM selama dua pekan,” kata Hartopo ketika ditemui awak media, Kamis (21/1/2021).
Pada masa perpanjangannya nanti, Hartopo memastikan akan mempertegas penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Hanya memang, ada sejumlah sektor yang diberi kelonggaran.
Salah satu sektor yang diberi kelonggaran adalah pelaku usaha kuliner boleh melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB. Namun setelah pukul 19.00 WIB, mereka hanya diperbolehkan melayani makan dibungkus saja.
“Pukul sembilan sudah tutup, baik PKL maupun restoran ataupun rumah makan,” ujarnya.
Sementara sektor lainnya, seperti pendidikan dan pariwisata masih tidak diperbolehkan untuk beraktivitas dan menggelar kegiatan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




HM Hartopo, Plt Bupati Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan. Perpanjangan ini dimulai 25 Januari 2021 mendatang untuk melanjutkan PPKM tahap pertama selesai.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo memastikan hal tersebut. Perpanjangan PPKM di Kudus, kata dia, sesuai intruksi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat.
“Kudus juga akan memperpanjang PPKM selama dua pekan,” kata Hartopo ketika ditemui awak media, Kamis (21/1/2021).
Pada masa perpanjangannya nanti, Hartopo memastikan akan mempertegas penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Hanya memang, ada sejumlah sektor yang diberi kelonggaran.
Salah satu sektor yang diberi kelonggaran adalah pelaku usaha kuliner boleh melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB. Namun setelah pukul 19.00 WIB, mereka hanya diperbolehkan melayani makan dibungkus saja.
“Pukul sembilan sudah tutup, baik PKL maupun restoran ataupun rumah makan,” ujarnya.
Sementara sektor lainnya, seperti pendidikan dan pariwisata masih tidak diperbolehkan untuk beraktivitas dan menggelar kegiatan.
Hanya, untuk wisata religi, masih diperbolehkan untuk warga lokal saja. “Balai Jagong di masa perpanjangan nanti akan kami tutup terlebih dahulu,” jelas dia.
Hartopo menambahkan, walau Kudus tidak masuk dalam zona merah, pihaknya tetap memberlakukan PPKM. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi di mana Kudus diapit oleh kabupaten-kabupaten berstatus zona merah.
“Ini untuk antisipasi, memang sedikit aneh Kudus yang tidak ikut zona merah tapi ikut PPKM,”tandasnya.
Diketahui, Kabupaten Kudus melaksanakan PPKM sesuai Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0000429 tertanggal 8 Januari 2021, sejak Senin (11/1/2021).
Sejumlah pembatasan-pembatasan pun akan diterapkan mulai dari sektor ekonomi hingga sektor sosial.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha