GP Ansor Dorong Satpol PP Gencarkan Razia Karaoke di Kudus
Anggara Jiwandhana
Senin, 1 Februari 2021 09:39:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Kudus mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan tempat-tempat karaoke di Kudus yang masih beroperasi selama masa pandemi.
Surat laporan terkait adanya tempat-tempat karaoke yang masih buka di masa pandemi Covid-19 ini pun telah disampaikan oleh PC GP Ansor pada Satpol PP pekan lalu.
“Kami mendorong agar Satpol PP bisa kembali menertibkan karaoke yang masih beroperasi. Dalam peraturan daerah, mereka sudah jelas dilarang, terlebih di masa pandemi seperti ini,” kata Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kudus Dasa Susila, Senin (1/2/2021).
Dasa menyebutkan, di masa pandemi seperti ini, justru banyak pengusaha karaoke memanfaatkan kelengahan petugas yang kini tengah fokus menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Kudus.
Pihaknya, kata Dasa, juga sempat melakukan pemantauan. Hasilnya, pantauan hiburan karaoke beroperasi mulai pukul 22.00 atau 23.00 WIB.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah bersama anggota saat merazia tempat karaoke di salah satu kafe di Desa Jepang Pakis beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Kudus mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan tempat-tempat karaoke di Kudus yang masih beroperasi selama masa pandemi.
Surat laporan terkait adanya tempat-tempat karaoke yang masih buka di masa pandemi Covid-19 ini pun telah disampaikan oleh PC GP Ansor pada Satpol PP pekan lalu.
“Kami mendorong agar Satpol PP bisa kembali menertibkan karaoke yang masih beroperasi. Dalam peraturan daerah, mereka sudah jelas dilarang, terlebih di masa pandemi seperti ini,” kata Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kudus Dasa Susila, Senin (1/2/2021).
Dasa menyebutkan, di masa pandemi seperti ini, justru banyak pengusaha karaoke memanfaatkan kelengahan petugas yang kini tengah fokus menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Kudus.
Pihaknya, kata Dasa, juga sempat melakukan pemantauan. Hasilnya, pantauan hiburan karaoke beroperasi mulai pukul 22.00 atau 23.00 WIB.
“Sementara tempat usaha lainnya, sebelum 20.00 WIB mereka harus tutup, apalagi yang menimbulkan kerumunan,” ujar dia.
Dasa juga menyoroti ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar. Hal tersebutlah yang membuat para pelaku usaha karaoke membande dan nekat membuka usahanya. ”Karena denda hanya Rp 5 juta,” tambahnya.
Selain membuat laporan pada Satpol PP Kudus, pihaknya dalam waktu dekat juga akan menyambangi Kapolres Kudus untuk melaporkan dugaan maraknya judi online dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha