Pedagang Pasar di Kudus Diminta Tak Alih Fungsikan Kios dan Los Jadi Gudang
Anggara Jiwandhana
Rabu, 17 Februari 2021 11:38:19
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus segera membuat surat edaran terkait larangan pedagang pasar di Kudus mengalih fungsikan kios maupun los pasar menjadi gudang penyimpanan.
Hal tesebut berkaca dari kebakaran di salah satu kios di lantai dasar Pasar Kliwon Blok A Nomor 18 Selasa (17/2/2021) kemarin. Banyaknya dagangan konveksi yang tersimpan di dalam kios tersebut membuat api susah untuk dipadamkan, karena terhalangi banyaknya barang konveksi.
“Berkaca dari kemarin, kami segera mengeluarkan edaran untuk pedagang agar memanfaatkan kios sesuai fungsinya. Kios ataupun los ya jangan dijadikan gudang,” kata Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto, Rabu (17/2/2021).
Harys menyebut, sebenarnya terkait kapasitas penyimpanan barang dalam satu kios memang tidak diberi batasan. Hanya memang diharapkan masih bisa memberi ruang bergerak bagi pengunjung maupun penjual sendiri.
“Artinya tidak penuh barang sampai membuat tidak bisa bergerak leluasa di dalam dan menghambat aktivitas jual beli,” ujarnya.
Sementara terkait instalasi listrik di Pasar Kliwon sendiri menurutnya baru diperbaharui sekitar tahun 2018. Hanya saja, yang diperbaharui bukanlah instalasi tiap kios. Melainkan instalasi penerangan lorong.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda salah satu kiod di Blok A Kliwon Kudus, Selasa (16/2021). Kebakaran baru bisa dipadamkan setelah petugas berjibaku selama tiga jam lebih.
Api pun menghanguskan sebagian besar pakain maupun barang konveksi lainnya yang tersimpan di dalam kios tersebut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Salah satu toko grosir pakaian di Pasar Kliwon Kudus tampak dipenuhi barang dagangan. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus segera membuat surat edaran terkait larangan pedagang pasar di Kudus mengalih fungsikan kios maupun los pasar menjadi gudang penyimpanan.
Hal tesebut berkaca dari kebakaran di salah satu kios di lantai dasar Pasar Kliwon Blok A Nomor 18 Selasa (17/2/2021) kemarin. Banyaknya dagangan konveksi yang tersimpan di dalam kios tersebut membuat api susah untuk dipadamkan, karena terhalangi banyaknya barang konveksi.
“Berkaca dari kemarin, kami segera mengeluarkan edaran untuk pedagang agar memanfaatkan kios sesuai fungsinya. Kios ataupun los ya jangan dijadikan gudang,” kata Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto, Rabu (17/2/2021).
Harys menyebut, sebenarnya terkait kapasitas penyimpanan barang dalam satu kios memang tidak diberi batasan. Hanya memang diharapkan masih bisa memberi ruang bergerak bagi pengunjung maupun penjual sendiri.
“Artinya tidak penuh barang sampai membuat tidak bisa bergerak leluasa di dalam dan menghambat aktivitas jual beli,” ujarnya.
Sementara terkait instalasi listrik di Pasar Kliwon sendiri menurutnya baru diperbaharui sekitar tahun 2018. Hanya saja, yang diperbaharui bukanlah instalasi tiap kios. Melainkan instalasi penerangan lorong.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda salah satu kiod di Blok A Kliwon Kudus, Selasa (16/2021). Kebakaran baru bisa dipadamkan setelah petugas berjibaku selama tiga jam lebih.
Api pun menghanguskan sebagian besar pakain maupun barang konveksi lainnya yang tersimpan di dalam kios tersebut.
Baca: