Pemkab Kudus Janji Segera Tuntaskan Progam Konsolidasi Tanah
Anggara Jiwandhana
Senin, 1 Maret 2021 18:26:04
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan akan menyelesaikan program Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) yang belum tuntas hingga sekarang di Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Program tersebut, diketahui telah ada sejak tahun 1990-an dan belum tuntas hingga sekarang. Fungsinya sendiri adalah untuk penataan kota yang lebih baik lagi.
Sampai saat ini, masih ada 29 bidang lahan yang belum dikembalikan ke warga. Sebelumnya, sertifikat tersebut dikumpulkan sejak puluhan tahun lalu. Pihak Pemkab menyatakan terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk merampungkan itu.
“Kami berkomitmen untuk ini, semoga sertifikat tanah itu bisa selesai tahun ini sesuai target BPN,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo, Senin (1/3/2021).
Selain berkoordinasi dengan BPN, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait untuk merampungkan permasalahan tersebut sesegera mungkin.”Secepatnya kami selesaikan dan mengembalikan sertifikat tanah itu kepada masyarakat,” jelasnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus, Pratomo Adi Wibowo mengatakan, program KTP merupakan upaya pemerintah daerah untuk merapikan tata tanah di daerah tersebut. Sehingga masih ada akses untuk jalan.
“Bentuknya tidak karuan, karena itulah dibuat persegi, supaya tiap tanah punya akses jalan,” ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Penyerahan sertifikat tanah oleh Pemkab Kudus beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan akan menyelesaikan program Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) yang belum tuntas hingga sekarang di Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Program tersebut, diketahui telah ada sejak tahun 1990-an dan belum tuntas hingga sekarang. Fungsinya sendiri adalah untuk penataan kota yang lebih baik lagi.
Sampai saat ini, masih ada 29 bidang lahan yang belum dikembalikan ke warga. Sebelumnya, sertifikat tersebut dikumpulkan sejak puluhan tahun lalu. Pihak Pemkab menyatakan terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk merampungkan itu.
“Kami berkomitmen untuk ini, semoga sertifikat tanah itu bisa selesai tahun ini sesuai target BPN,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo, Senin (1/3/2021).
Selain berkoordinasi dengan BPN, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait untuk merampungkan permasalahan tersebut sesegera mungkin.”Secepatnya kami selesaikan dan mengembalikan sertifikat tanah itu kepada masyarakat,” jelasnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus, Pratomo Adi Wibowo mengatakan, program KTP merupakan upaya pemerintah daerah untuk merapikan tata tanah di daerah tersebut. Sehingga masih ada akses untuk jalan.
“Bentuknya tidak karuan, karena itulah dibuat persegi, supaya tiap tanah punya akses jalan,” ujarnya.
Hanya memang, selama ini program tersebut mengalami ketersendatan walau desain wilayahnya sudah disepakati masyarakat. Pihaknya pun menargetkan penyelesaian tanah tersebut dapat tuntas pada tahun 2021 ini.
Yakni dengan cara sinkronisasi data sertifikat tanah yang sudah dikumpulkan pada Pemkab tersebut. Selain itu, pihak BPN juga akan melakukan evaluasi data terbaru terkait lahan yang ada di Desa Karangampel.
"Karena bisa saja lahan sudah berpindah tangan atau malah jadi agunan bank, karena inilah perlu dilakukan pembaharuan lagi," sambungnya.
Selain Desa Karangampel, program KTP juga akan dilakukan di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus. "Saat ini masih proses, sertifikatnya masih di tangan pemiliknya masing-masing," tandasnya
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha