Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus menempeli mobil-mobil yang parkir di pinggir jalan dengan stiker khusus, Selasa (6/4/2021). Ini dilakukan lantaran mobil-mobil itu parkir di lokasi larangan parkir.

Tindakan ini diambil juga sebagai salah satu langkah untuk menyosialisasikan larangan parkir di sejumlah ruas jalan yang berstatus zona merah di Kabupaten Kudus.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kudus Putut Sri Kuncoro menyebutkan, sosialisasi dan penertiban tersebut berhubungan dengan akan diterbitkannya peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang perparkiran.

“Pembuatan Perbup nanti berdasar Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini juga yang tengah kami sosialisasikan,” katanya, usai melakukan penindakan di Jalan A Yani Kudus.

Putut mengatakan, apabila Perbup sudah disahkan, maka pengendara yang kedapatan melanggar bisa saja terkena sanksi penggembokan hingga denda.

[caption id="attachment_211243" align="alignleft" width="880"] Stiker khusus yang ditempelkan di mobil yang parkir di zona larangan parkir. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]

Namun memang, untuk sementara yang diberlakukan adalah sanksi secara persuasif. “Untuk saat ini kami melakukan penempelan stiker bertuliskan keterangan melanggar, sembari penindakan juga sebagai sosialisasi,” ujarnya.

Di Kabupaten Kudus sendiri, kata Putut, ada sejumlah ruas jalan yang menjadi zona merah larangan parkir. Kebanyakannya merupakan ruas jalan di jalur cepat.
Di Kabupaten Kudus sendiri, kata Putut, ada sejumlah ruas jalan yang menjadi zona merah larangan parkir. Kebanyakannya merupakan ruas jalan di jalur cepat.“Seperti di Jalan A Yani, Jalan Sunan Kudus, Jalan Sunan Muria, di jalan tersebut juga sudah ada rambu-rambu larangan parkir dan ada sejumlah kantong parkir,” ungkapnya.Pihaknya berharap, dengan adanya sosisalisasi ini, masyarakat bisa semakin tahu kawasan-kawasan zona merah larangan parkir. Pihak pemerintah daerah, juga akan berupaya untuk menambah kantong parkir di sejumlah titik agar kebijakan berjalan seimbang.Sementara Mulyanto, salah satu warga Demak yang kedapatan parkir di zona merah parkir di Jalan A Yani mengaku baru pertama kali ini datang di Kudus. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan mobilnya ditempeli stiker pelanggar.Hanya, pihaknya berharap pemerintah setempat bisa menyiapkan kantong parkir yang lebih banyak. Sehingga pengendara tak kebingungan ketika ingin memarkirkan mobilnya.“Ya lebih banyak kantong parkirnya, kalau sedikit bingung memarkirkan mobilnya,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler