Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus Muhtamat menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kota Kretek tidak maksimal.

Terlebih, kata dia, regulasi terkait aturan pendirian minimarket di Kabupaten Kudus. Dia menilai, pemkab tak serius dalam menerapkan regulasinya. Hingga akhirnya, banyak minimarket baru yang menjamur di Kota Kretek.

“Daripada membebani pemerintah dan kerap dilanggar, cabut saja,” kata dia usai Sidang Paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban di DPRD Kudus, Rabu (7/4/2021).

Pihaknya DPRD sendiri, lanjut dia, sempat melakukan kajian dan evaluasi atas keberadaan perda tersebut, karena melihat maraknya pendirian toko modern baru di Kudus, baru-baru ini.

Hasilnya, ada beberapa hal yang dirasa pemkab tidak menjalankan aturan tersebut. Mulai dari batas maksimal jumlah minimarket di tiap kecamatan, membatasi jarak minimal dengan pasar tradisional, serta pendirian minimarket harus juga memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

“Namun yang ada, banyak dari aturan tersebut malah dilanggar,” sambung dia.

Oleh karena itulah, pihaknya menyarankan apabila Perda sudah tidak dipakai untuk acuan lagi, maka bisa diganti saja dengan Perda yang baru.

“Silakan dicabut saja, terus diganti yang baru yang lebih jelas mengatur lagi,” tandasnya.
“Silakan dicabut saja, terus diganti yang baru yang lebih jelas mengatur lagi,” tandasnya.Sementara anggota DPRD Lainnya, Hendrik Marantek turut berpendapat jika Perda tersebut tak perlu dicabut. Namun, fungsi pengawasan penegakan perdanya harus dimaksimalkan.“Karena sudah dibuat alangkah baiknya dipertegas saja pengawasan dan penegakannya,” kata dia.Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, pihak pemkab sebenarnya telah menerapkan Perda tersebut secara maksimal. Termasuk di antaranya pengaturan jarak hingga pembatasan jumlah minimarket di tiap kecamatan.Hanya memang, sempat ada surat dari pemerintah pusat yang berisi imbauan agar jangan sampai membatasi investasi di masa pandemi.“Kalau jelasnya langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk terkait aturan pendirian toko modern,” kata dia. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler