Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo akan dilantik sebagai Bupati Kudus definitif oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (9/4/2021) besok. Hartopo, akan dilantik sendiri atau tidak dibarengi dengan kepala daerah lainnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Kudus Agus Budi Satrio mengonfirmasi hal tersebut. “Pelantikannya besok sekitar pukul 10.00 WIB, langsung dilantik Pak Ganjar,” ujar dia via telepon, Kamis (8/4/2021) pagi.

Agus mengatakan, pelantikan Hartopo sendiri menyusul turunnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengangkatan Plt Bupati Kudus HM Hartopo menjadi Bupati Kudus secara definitif.

“SK-nya turun di provinsi (Pemprov Jateng), sehingga yang melantik dan yang mengurusi di provinsi,” jelas dia.

Sementara HM Hartopo ketika dikonfirmasi mengaku tak ambil pusing kapan pihaknya akan dilantik.

Yang terpenting, kata dia, adalah bekerja untuk melayani masyarakat. “Santai saja kita mengalir saja,” kata Hartopo kemarin.
Yang terpenting, kata dia, adalah bekerja untuk melayani masyarakat. “Santai saja kita mengalir saja,” kata Hartopo kemarin.Untuk diketahui, Wakil Bupati Kudus HM Hartopo ditunjuk menjadi Plt Bupati Kudus dikarenakan mantan Bupati Kudus HM Tamzil tersandung kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus.Tamzil bersama dua tersangka lainnya yakni mantan Plt Sekretaris BPPKAD Akhmad Shofian dan staf khusus Tamzil, Agus Soeranto pun diringkus KPK. Dalam perjalanannya, Tamzil menerima vonis hukuman kurungan penjara selama delapan tahun.Kemudian Agus Soeranto divonis kurungan penjara selama 4,6 tahun dan Akhmad Sofian selama 2,2 tahun penjara. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler