Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo mendorong semua perusahaan di Kota Kretek untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.

Atau setidaknya H-7 sesuai aturan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dari Menteri Ketenagakerjaan. “Hak-hak tiap karyawan harus diberikan seluruhnya,” ujar Hartopo, Kamis (29/4/2021).

Pihaknya pun mewanti-wanti perusahaan agar tidak membohongi karyawan dan harus sesuai dengan perjanjian antara karyawan dan perusahaan.

“Ya sesuai perjanjian saja, kami yakin tiap perusahaan punya manajemennya masing-masing,” ujarnya.

Dinas Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, tambah Hartopo, juga diminta untuk turut menyosialisasikan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja terkait pembayaran THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan peraturan tersebut pada perusahaan-perusahaan di Kudus.

Baca: Perusahaan Rokok di Kudus Mulai Cairkan THR, Djarum Keluarkan Rp 106 Miliar
Baca: Perusahaan Rokok di Kudus Mulai Cairkan THR, Djarum Keluarkan Rp 106 MiliarSejauh ini, sambung dia, semua perusahaan yang telah disosialisasi menyatakan kesanggupannya untuk membayar THR paling lambat H-7 Lebaran.“Mereka menyanggupi, perusahaan sampai saat ini tidak ada yang keberatan membayarkan THR ke karyawan-karyawannya,” kata dia via sambungan telepon.Walau demikian, pihaknya tetap akan membuka layanan aduan untuk para karyawan yang merasa dirugikan perusahaan karena permasalahan THR. Posko tersebut pun akan dibuka mulai H-7 menjelang Lebaran.“Kami akan buka saat itu di jam kerja, sehingga para pekerja bisa mengadukan keluhannya kepada kami untuk kami jembatani penyelesaian masalahnya,” jelas Rini. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler