Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dimungkinkan cair pekan ini. Peraturan bupati (Perbup) sebagai landasan pencairan tersebut pun tengah disusun.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono, Senin (3/5/2021).

Menurutnya, para PNS, akan menerima satu kali gaji ditambah tunjangan kinerja. Total nominalnya sendiri, sekitar Rp 30 miliar. “Teman-teman OPD kami minta segera menyusun daftar gajinya,”sambung Eko.

Eko menyebut, pada bulan Mei 2021 ini, PNS akan mendapat gaji bulanan dan THR saja. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2021 mendatang.

Untuk diketahui, pemerintah memastikan akan membayar THR kepada pegawai negeri sipil. Pencairannya pun dibayarkan H-10 sampai H-5 Lebaran.
Untuk diketahui, pemerintah memastikan akan membayar THR kepada pegawai negeri sipil. Pencairannya pun dibayarkan H-10 sampai H-5 Lebaran.Presiden Joko Widodo sendiri, mengungkapkan diberikannya THR pada PNS adalah untuk mendorong peningkatan konsumsi, daya beli, dan diharapkan menjadi daya ungkit perekonomian nasional.Ketentuan tersebut pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 42/PMK.05/2021. Yang berisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler