Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Instansi dan komunitas masyarakat di Kabupaten Kudus diimbau untuk tidak menggelar halalbihalal tatap muka secara berkerumunan dalam perayaan Idulfitri 2021. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di kerumunan halalbihalal.

Masyarakat di Kabupaten Kudus juga diimbau untuk hanya berkunjung atau silaturahim dengan kerabat-kerabat terdekat saja.

“Tidak usah jauh-jauh dan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Bupati Kudus HM Hartopo, Selasa (11/5/2021).

Sementara apabila tetap ingin menggelar silaturahim dengan saudara yang jauh, Hartopo menyarankan untuk melakukannya secara virtual saja. Sehingga tidak ada mobilitas ke dalam dan luar kota selama Lebaran nanti.

Hal tersebut, juga untuk mendukung pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Covid-19 harian selama libur Lebaran. Sehingga tak ada lonjakan kasus pasca hari besar umat agama Islam tersebut.

Hartopo sendiri, tidak menggelar acara Open House di Lebaran tahun ini. Mengingat perkembangan kasus Covid-19 di Kudus masih fluktuatif.

Hartopo, sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.1/1061/04.02 tentang panduan pelaksanaan salat Idulfitri di Kabupaten Kudus. Sejumlah ketentuan pun diatur dalam SE tersebut.
Hartopo, sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.1/1061/04.02 tentang panduan pelaksanaan salat Idulfitri di Kabupaten Kudus. Sejumlah ketentuan pun diatur dalam SE tersebut.Baca: Jemaah Salat Idulfitri di Kudus Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas, Khotbah Paling Lama 20 MenitSatu di antara yakni meminta pengurus masjid penyelenggara salat Idulfitri untuk membatasi jemaah salat, hanya 50 persen saja dari total kapasitas masjid.Apabila kurang memungkinkan, panitia masjid yang menggelar salat Idulfitri bisa menyediakan saf salat di lapangan atau area yang terbuka.Selain itu, pihaknya juga mengimbau pelaksanaan khotbah juga dibatasi maksimal 20 menit saja. Dengan tetap memenuhi syarat rukun khotbah. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler