Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah barang bukti dari perkara kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus atas terpidana HM Tamzil, Akhmad Shofian, dan Agus Soeranto.

Pengembalian barang bukti tersebut, diterima oleh sejumlah pihak-pihak yang tetlibat dalam perkara tersebut di pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (19/5/2021).

Pihak-pihak terakit, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) Catur Widyatno yang saat itu masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati yang merupakan istri dari terpidana Akhmad Shofian yang melakukan suap pada HM Tamzil.

Selanjutnya ada satu pihak swasta pemilik PO Haryanto, Haryanto yang merupakan penyokong dana kampanye HM Tamzil.

Turut nampak pula nama-nama lain seperti Sekretarus Dinas Arpusda Kudus Heru Subiyantoko, mantan staf BPPKAD Subchkan, dan Kabid Ketertiban Umum pada Satpol PP Kudus Kasmudi.

Bupati Kudus HM Hartopo membenarkan pengembalian barang bukti tersebut pada sejumlah pihak terkait. Hartopo sendiri menyebut ada sepuluh orang yang diminta KPK datang untuk keperluan ini.

Sementara untuk jumlah barang bukti yang dikembalikan, sambung dia, adalah sebanyak 60 bendel berkas. Termasuk di dalamnya salinan rekening bank, berkas penunjang, dan telepon genggam milik sejumlah saksi.“Hari ini KPK memang mengembalikan bukti-bukti dari kasus Pak Tamzil yang kemarin, semua ada 60 bendel,” ujar Hartopo.Pihaknya sendiri, hanya menandatangani berita acara terkait kegiatan tersebut. Selebihnya pihak KPK berjalan sendiri dan mengembalikan barang-barang buktinya.“KPK berpesan singkat, kejadian seperti ini, kata mereka, jangan terulang kembali,” sambung Hartopo.Pihaknya pun turut berpesan kepada semua ASN di lingkungan Pemkab Kudus untuk memegang teguh pakta integritasnya. “Sehingga kejadian seperti ini tidak pernah terjadi lagi,” tandas Hartopo. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler