Bupati Segera Keluarkan Edaran Agar Warga Kudus Tak Bepergian Pada Sabtu-Minggu
Anggara Jiwandhana
Jumat, 4 Juni 2021 11:53:26
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan mobilitas masyarakat di Kota Kretek pada akhir pekan ini dan pekan yang akan datang.
“Mulai Sabtu dan Minggu pekan ini dan pekan depan, masyarakat kami minta untuk batasi mobilitasnya,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Jumat (4/6/2021).
Surat edaran terkait hal tersebut pun segera ditandatangani. Untuk kemudian segera disebar luaskan ke lapisan masyarakat.
“Bagi yang tidak berkepentingan kami minta untuk batasi mobilitasnya, hanya di akhir pekan saja,” ujarnya.
Walau demikian, pihaknya tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus. Seperti pasar, pabrik, dan swalayan.
“Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada Satgasnya,” tegas Hartopo.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Warga mengenakan masker saat berbelanja di pasar tradisional di Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan mobilitas masyarakat di Kota Kretek pada akhir pekan ini dan pekan yang akan datang.
“Mulai Sabtu dan Minggu pekan ini dan pekan depan, masyarakat kami minta untuk batasi mobilitasnya,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Jumat (4/6/2021).
Surat edaran terkait hal tersebut pun segera ditandatangani. Untuk kemudian segera disebar luaskan ke lapisan masyarakat.
“Bagi yang tidak berkepentingan kami minta untuk batasi mobilitasnya, hanya di akhir pekan saja,” ujarnya.
Walau demikian, pihaknya tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus. Seperti pasar, pabrik, dan swalayan.
“Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada Satgasnya,” tegas Hartopo.
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Kretek, sambungnya, juga akan semakin diperketat.
Pemerintah daerah pun resmi melarang semua kegiatan hajatan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di semua desa di Kabupaten Kudus. “Semua desa, baik yang berzona hijau, kuning, oranye, apalagi merah,” ujar dia.
Selain itu, warung di desa di Kabupaten Kudus diinstruksikan untuk tidak melayani pembeli makan di tempat. Semua makanan yang dibeli, haruslah dibungkus dan dibawa pulang.
Desa, lanjut dia, juga diminta lebih aktif menggerakkan Jogo Tonggo. Termasuk di antaranya memantau warganya yang menjalankan isolasi mandiri. Serta, memantau pendatang yang masuk ke wilayah desa.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha