Mobilitas Warga Masih Tinggi, Semua Perusahaan di Kudus Diperintahkan Segera WFH 50 Persen
Anggara Jiwandhana
Jumat, 16 Juli 2021 13:10:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menginstruksikan semua perusahaan di Kota Kretek untuk segera menerapkan work from home (WFH) 50 persen di perusahaannya masing-masing.
Hal tersebut dilakukan menyusul tidak adanya perubahan pada penurunan mobilitas warga Kudus selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Semua sektor, baik esensial maupun nonesensial, seharusnya sudah berlaku kemarin-kemarin. Namun memang banyak yang belum melakukannya,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Jumat (16/7/2021).
Hartopo mengatakan, pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) telah bertemu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.
“Kami sudah mengimbau terkait kebijakan 50 persen WFH tersebut. Cuma implementasinya kami serahkan ke masing-masing perusahaan,” kata Hartopo.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Salah satu perusahaan rokok di Kudus tengah melakukan produksi rokok. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menginstruksikan semua perusahaan di Kota Kretek untuk segera menerapkan work from home (WFH) 50 persen di perusahaannya masing-masing.
Hal tersebut dilakukan menyusul tidak adanya perubahan pada penurunan mobilitas warga Kudus selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Semua sektor, baik esensial maupun nonesensial, seharusnya sudah berlaku kemarin-kemarin. Namun memang banyak yang belum melakukannya,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Jumat (16/7/2021).
Hartopo mengatakan, pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) telah bertemu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.
“Kami sudah mengimbau terkait kebijakan 50 persen WFH tersebut. Cuma implementasinya kami serahkan ke masing-masing perusahaan,” kata Hartopo.
Dari Pemkab sendiri, kata Hartopo, akan menyiapkan sanksi apabila perusahaan tidak patuh terkait aturan tersebut. Hal itu dilakukan untuk menekan angka mobilitas sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.
“Kemarin penurunannya turun 12,2, kemudian ada evaluasi lagi hasilnya 5,8, ini dievaluasi lagi hasilnya malah semakin meningkat ke 3,8, kami harapkan ini jadi perhatian bersama,” jelas Hartopo.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha