Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus mulai mengefektifkan sistem smart card saat proses uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR. Hal tersebut bertujuan untuk menekan semaksimal mungkin praktik pungli yang kerap terjadi pada proses tersebut.

Penerapan sistem smart card tersebut sendiri bernama buku lulus uji elektronik (BLUe). “Kami sebenarnya telah memulai sejak awal tahun ini, sementara di pusat lebih dahulu, yakni pada tahun 2020 lalu,” ucap Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kudus Agung Budi di Kudus, Jumat (16/7/2021).

Sistemnya, kata dia, semua kendaraan bermotor yang melakukan uji KIR akan diberi BLUe, dan buku KIR lama ditarik. Ini berlaku baik dalam kondisi baru, mutasi, maupun yang memperpanjang uji KIR akan secara otomatis mendapatkan smart card BLUe.

Di dalam BLUe sendiri, berisi data-data kendaraan. “Mulai dari nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dimensi kendaraan mulai dari panjang, lebar, berat kosong, dan berat isi,” jelas dia.

Agung menyebut, selain mendapatkan smart card BLUe, pemilik kendaraan juga akan mendapatkan lembar barcode dan lembar sertifikat. Barcode wajib ditempel di kaca atau bagian kendaraan sehingga dapat menjadi bukti sudah melakukan uji KIR ketika ada operasi di jalan.

Smart card sendiri merupakan kebijakan nasional melalui program Kementerian Perhubungan Darat dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) dalam uji KIR.Progam tersebut pun berlaku baik untuk angkutan umum maupun kendaraan barang.Sementara untuk landasan hukumnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, di mana buku uji KIR diganti dengan kartu pintar (smart card). Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News