Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyatakan akan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Iduladha 20 Juli 2021 mendatang.

SE itu sendiri berisi imbauan terkait pelaksanaan salat Iduladha dan mengatur tentang tata cara pelaksanaan ibadah malam takbiran hingga penyembelihan hewan kurban.

Dengan rincian penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan salat Iduladha 1442 H/2021 M di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan.

Aturan tersebut, berlaku di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen tiga dan empat yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Pemkab Kudus hanya menyesuaikan SE Menteri Agama 17 Tahun 2021 dan ini juga sudah kami sosialisasikan kecamatan dan desa-desa,” ujar Bupati Kudus HM Hartopo, Sabtu (17/7/2021).

Hartopo menambahkan, Kabupaten Kudus sendiri kini masih termasuk daerah dengan level asesmen level tiga yang harus menerapkan kebijakan itu. Untuk itu, Hartopo mengimbau masyarakat bisa memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar kebijakan ini bisa tersosialisasikan ke pengurus-pengurus masjid dan musala,” ujar dia.Sementara untuk kurban, pemkab mengizinkan masjid di Kabupaten Kudus untuk menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban di masjidnya masing-masing. Hanya, tetap dengan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.Alasannya, adalah karena terbatasnya kapasitas penyembelihan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). RPH Sendiri, akan melayani penyembelihan pada 21 hingga 23 Juli 2021. Aturan tersebut, juga mengacu pada SE dari Menteri Agama.“Jadi, kalau untuk penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di luar RPH asalkan mematuhi protokol kesehatan yang ada,” jelas Hartopo. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler