Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Difabel Kabupaten Kudus kini tengah digodok oleh Pansus 3  DPRD Kudus. Perda ini nantinya diharapkan bisa mengatur jaminan pekerjaan dan pendidikan penyandang difabel di Kota Kretek.

Atau setidaknya bisa mengatur tentang kewajiban perusahaan di Kudus untuk mempekerjakan tenaga kerja dari golongan disabilitas. Sehingga kesempatan bekerja mereka bisa semakin tinggi.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Anjas Pramono salah satu penyandang disabilitas saat Pansus 3 menggelar public hearing Ranperda Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Aula DPRD Kudus, Kamis (29/7/2021).

“Daripada muluk-muluk ke infrastruktur kami lebih senang jika ada regulasi yang bisa menjamin kesempatan kami bekerja di perusahaan dan menempuh pendidikan di sekolah formal,” ucap dia.

[caption id="attachment_230925" align="alignleft" width="880"] Pansus 3 menggelar public hearing di Aula DPRD Kudus, dalam pembahasan Ranperda Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Kamis (29/7/2021).(MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]

Anjas mengatakan, jaminan pendidikan dan pekerjaan lebih penting daripada membuat tata kota yang seinklusif mungkin. Ketika dua hal tersebut bisa terpenuhi, maka akan ada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Setidaknya nanti akan membuat kaum difabel menjadi lebih berkompeten di kemudian hari. Ketika kualitas SDM tidak menjadi prioritas pada akhirnya sama seperti sebelumnya,” ujarnya.

Pihaknya pun mengkritik lambatnya Kabupaten Kudus dalam membuat perda yang melindungi para difabel terutama dalam hal pekerjaan. Padahal, Kudus telah jadi kota industri lebih lama dari daerah sekitarnya.

“Namun malah kalah dengan kabupaten tetangga yang sudah memasukkan kewajiban perusahaan menyerap tenaga kerja difabel, kami harap ini bisa jadi pertimbangan,” tandasnya.Ia juga mengkritisi jika dalam perda tersebut masih memuat kata cacat karena saat ini sudah diganti dengan disabilitas.Anggota DPRD Kudus Irwansyah pun sepakat dengan usulan tersebut. Perusahaan, nantinya wajib menyerap pekerja difabel. Namun memang, perlu ada penjelasan secara rinci terkait kisi-kisi yang bisa diterima kerja.“Karena itu pembahasannya harus tuntas, sehingga nantinya yang mendapatkan kesempatan tidak hanya kaum difabel kondisi tertentu saja melainkan semua memiliki kesempatan yang sama,” jelas dia.Terkait dengan sarana dan prasarana, Irwansyah mengungkapkan jika sudah banyak organisais perangkat daerah (OPD) di Kudus yang menyatakan siap memenuhi kebutuhan penyandang difabel.“Termasuk dari Dinas Kesehatan Kudus juga mengusulkan adanya persyaratan tambahan dalam pendirian fasilitas kesehatan harus ramah difabel,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler