Vaksinasi dan Swab Jadi Syarat Tes SKD CPNS dan PPPK Kudus
Anggara Jiwandhana
Rabu, 1 September 2021 11:41:39
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus memberikan syarat wajib bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tahap penerimaan Calon Pegawai Negeri Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nonguru di lingkup Pemkab Kudus.
Yakni para peserta harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Calon peserta seleksi, juga diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) di setiap aktivitasnya menjelang pelaksanaan tes SKD di UNS Surakarta.
“Kami harapkan ini bisa dipahami, terus memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan,” kata Kabid Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai BKPP Kudus Hendro Muswinda, Selasa (1/9/2021).
Syarat lain yang diwajibkan untuk dibawa peserta adalah membawa surat keterangan negatif Covid-19. Baik dibuktikan dengan swab antigen yang berlaku 1x24 jam maupun swab PCR yang berlaku 3x24 jam.
“Peserta juga diwajibkan mengunduh surat pernyataan sehat yang telah disediakan di laman SSCN,” ujarnya.
Pelaksanaan SKD bakal dimulai pertengahan September mendatang. Pihak Pemkab Kudus tengah menunggu konfirmasi jadwal dari UNS Surakarta selaku penyedia lokasi tes. Mengingat ada tujuh kabupaten lainnya yang juga menyelenggarakan SKD di perguruan tinggi ini.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi (asn.id)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus memberikan syarat wajib bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tahap penerimaan Calon Pegawai Negeri Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nonguru di lingkup Pemkab Kudus.
Yakni para peserta harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Calon peserta seleksi, juga diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) di setiap aktivitasnya menjelang pelaksanaan tes SKD di UNS Surakarta.
“Kami harapkan ini bisa dipahami, terus memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan,” kata Kabid Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai BKPP Kudus Hendro Muswinda, Selasa (1/9/2021).
Syarat lain yang diwajibkan untuk dibawa peserta adalah membawa surat keterangan negatif Covid-19. Baik dibuktikan dengan swab antigen yang berlaku 1x24 jam maupun swab PCR yang berlaku 3x24 jam.
“Peserta juga diwajibkan mengunduh surat pernyataan sehat yang telah disediakan di laman SSCN,” ujarnya.
Pelaksanaan SKD bakal dimulai pertengahan September mendatang. Pihak Pemkab Kudus tengah menunggu konfirmasi jadwal dari UNS Surakarta selaku penyedia lokasi tes. Mengingat ada tujuh kabupaten lainnya yang juga menyelenggarakan SKD di perguruan tinggi ini.
“Servernya langsung dari pusat, penyedia alatnya dari UNS, kemudian dari pemkab yang nanti jadi panitia pelaksananya,” terangnya.
Mengingat belum adanya jadwal pasti pelaksanaan SKD, pihaknya mengimbau agar para pelamar yang lolos ke tahap selanjutnya untuk terus meng-update pengumuman yang ada pada website resmi Pemkab Kudus.
“Kami minta untuk para pelamar yang lolos tetap bisa mengupdate informasi melalui website resmi Pemkab Kudus,” tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha