Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus mulai membuka pelayanan secara tatap muka menyusul menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus.

Pembukaan pelayanan secara tatap muka sendiri mulai berjalan per tanggal 6 September lalu. Di mana saat itu permohonan mulai membeludak. Terlebih untuk perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK)

“Kami mencatat sejak kami membuka layanan tatap muka per 6 September kemarin, sudah ada sebanyak 2.260 pemohon yang cetak KTP dan 1.674 yang mencetak KK,” ucap Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno, Selasa (14/9/2021).

Lonjakan permohonan, lanjut Putut, juga terjadi pada surat kependudukan lainnya. Seperti cetak akta kelahiran maupun kematian, hingga cetak kartu identitas anak (KIA).

“Kalau dibandingkan dengan pelayanan secara daring atau dengan sistem memang ada kenaikan yang signifikan, kami mencatat sekitar 150-an saat pelayanan full online di PKKM Darurat maupun Level 3 dan 4,” kata dia.

Putut menyebut, sebenarnya pihaknya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan Disdukcapil Kudus secara daring di aplikasi PAKSEMOK. Mengingat dengan memanfaatkan pelayanan tersebut bisa membantu pencegahan penularan Covid-19.
Putut menyebut, sebenarnya pihaknya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan Disdukcapil Kudus secara daring di aplikasi PAKSEMOK. Mengingat dengan memanfaatkan pelayanan tersebut bisa membantu pencegahan penularan Covid-19.Untuk mendapatkan pelayanan secara daring, masyarakat bisa membuka alamat website https://paksemmok.kuduskab.go.id.Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak, kartu keluarga, permohonan perpindahan keluar daerah atau kedatangan serta pemutakhiran data KTP.Untuk kartu keluarga bisa dicetak sendiri di rumah karena nantinya akan diberi link melalui email dan password. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler