Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus membuka layanan pengaduan NIK bermasalah di sejumlah sentra vaksinasi Covid-19 di Kota Kretek.

Hal tersebut dilakukan menyusul terjadinya masalah di mana ribuan warga Kabupaten Kudus gagal mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 dosis satu karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang bersangkutan belum diaktifkan.

Salah satu layanan pengaduan itu dibuka di Klinik Pratama Sukun Group (KPSG) Kudus.

“Kami buka layanan pengaduan di tiga tempat sentra vaksinasi. Salah satunya di KPSG untuk mengatasi aduan masyarakat soal NIK-nya yang bermasalah,” kata Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno, Selasa (5/10/2021).

Pembukaan layanan tersebut pun akan dilangsungkan sampai permasalahan rampung. Sehingga tidak ada warga yang bolak-balik ke tempat vaksinasi.

“Kami tadi coba melakukan sampling hasilnya ada yang langsung bisa, ada yang harus menunggu,” katanya.

Baca: DKK Kudus Tak Beri Dispensasi Warga Ber-NIK Tak Aktif untuk Suntik Vaksin

Warga Kudus yang kebetulan mengalami masalah tersebut pun bisa membawa KK maupun KTP ke meja aduan di tiap sentra vaksinasi. Untuk kemudian di-update ke sistem data tempat vaksinasi dilangsungkan.

“Untuk sementara seperti ini, kami coba semaksimal mungkin supaya permasalahan ini bisa teratasi,” tandasnya.
“Untuk sementara seperti ini, kami coba semaksimal mungkin supaya permasalahan ini bisa teratasi,” tandasnya.Dinas Kesehetan Kabupaten (DKK) Kudus menyatakan warga Kabupaten Kudus yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 memang harus memiliki NIK terlebih dahulu.Baca: Ribuan Warga Kudus Gagal Vaksin Gegara NIK Tak AktifDKK tak bisa memberi kelonggaran walaupun banyak kasus warga yang ingin divaksin namun NIK-nya tidak aktif atau bahkan telah dipakai orang lain."Karena ini masalahnya dengan tanggung jawab vaksinnya, ini soal pendataan sehingga warga yang ingin mendapat vaksin memang harus ber-NIK," ucap Kasi Surveilans dan Imunisasi pada DKK Kudus Aniq Fuad.Aniq menyebutkan, penyuntikan vaksinasi pada warga yang tidak memiliki NIK juga bisa dibilang percuma. Pasalnya tak bisa didaftarkan di aplikasi PeduliLindungi maupun aplikasi pendataan vaksinasi terpusat."Sehingga mau tidak mau harus mengaktifkan NIK-Nnya terlebih dahulu," tegas Aniq. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler