Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus mengajukan tambahan anggaran untuk pembiayaan subsidi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas III bagi warga miskin. Anggaran yang diajukan sebesar Rp 3 miliar di Perubahan APBD 2021.

Sebelumnya, DKK telah menganggarkan sebanyak Rp 1,8 miliar untuk pembiayaan subsidi iuran JKN kelas III sebanyak 35 ribu peserta aktif.

“Karena pesertanya bertambah di tiap bulannya, sehingga anggaran tersebut perlu ditambah untuk mencakup lebih banyak lagi yang ter-cover,” kata  Kabid pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan DKK Kudus Edi Kusworo, Selasa (5/10/2021).

Pihaknya menambahkan, penambahan anggaran tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 78/PMK.02/2020. Dengan keterangan pemerintah daerah memberikan subsidi sebesar Rp 2.800 per peserta.

“Sampai saat ini di kami tercatat untuk peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga awal Oktober 2021 dengan anggaran dari APBD Kudus sebanyak 58.155 peserta,” rinci dia.

Walau terus menambah anggaran untuk mencakup lebih banyak peserta, persentase warga Kudus yang sudah terdaftar di JKN kini menurun menjadi 78,52 persen di awal bulan ini. Dibanding bulan sebelumnya yang mencapai 81,18 persen.

Baca: Wow! Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kudus Capai Rp 32 MilarHal itu disebabkan karena adanya verifikasi dari pemerintah pusat terhadap penerima manfaat kepesertaan JKN. Sehingga dimungkinkan ada data ganda maupun warga yang tidak layak mendapatkan bantuan, sehingga dilakukan pencoretan.“Kami bertekad bisa secepatnya mencapai target Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduk dengan persentase 95 persen. Namun memang butuh anggaran yang bisa dibilang sangat banyak,” tandasnya.Dana yang bisa dimanfaatkan oleh Pemkab Kudus untuk pembiayaan untuk pencapaian UHC tersebut bersumber dari dua sektor. Yakni Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler