13 Pabrik Rokok Kudus Tak Setor Daftar Buruh untuk BLT
Anggara Jiwandhana
Kamis, 14 Oktober 2021 11:10:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 13 perusahaan rokok di Kabupaten Kudus tak menyetorkan daftar pekerjanya untuk dimasukkan dalam data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) buruh rokok. Kesempatan mereka untuk mengusulkan pun sudah tertutup.
Data dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, ada sebanyak 75 pabrik rokok yang terdaftar di Kudus. Namun hingga batas akhir penyetoran nama, baru dari 62 perusahaan rokok yang menyetorkan.
Sebanyak 13 pabrik rokok yang belum menyetorkan pun sudah tak bisa menyetor nama buruhnya lagi.
Keseluruhan dari perusahaan tersebut, juga tidak mengonfirmasi kepada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus selaku dinas pendata penerima BLT. Padahal sebelumnya, dinas menyebut telah berkirim surat ke semua perusahaan rokok.
“Padahal kami juga sudah memberikan kesempatan untuk mereka melaporkan, namun sampai batas waktu yang kami tentukan, mereka belum menyetor daftar pekerjanya juga,” kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Kamis (14/10/2021).
Baca: Tiga Jenis Pekerjaan di Pabrik Rokok Ini Tak Masuk Penerima BLT DBHCHT
Ke-13 perusahaan rokok itupun, kini sudah tidak bisa menyetorkan nama-nama pegawainya. Hal tersebut dikarenakan draf KUA PPAS Pemkab Kudus telah disepakati di legislatif.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi: Pekerja melinting rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) belum lama ini. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 13 perusahaan rokok di Kabupaten Kudus tak menyetorkan daftar pekerjanya untuk dimasukkan dalam data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) buruh rokok. Kesempatan mereka untuk mengusulkan pun sudah tertutup.
Data dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, ada sebanyak 75 pabrik rokok yang terdaftar di Kudus. Namun hingga batas akhir penyetoran nama, baru dari 62 perusahaan rokok yang menyetorkan.
Sebanyak 13 pabrik rokok yang belum menyetorkan pun sudah tak bisa menyetor nama buruhnya lagi.
Keseluruhan dari perusahaan tersebut, juga tidak mengonfirmasi kepada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus selaku dinas pendata penerima