Bupati Kudus Perintahkan Satpol Tegas Tutup Tempat Karaoke
Anggara Jiwandhana
Senin, 25 Oktober 2021 15:07:56
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus untuk tegas menindak dan menutup tempat karaoke di Kota Kretek. Terlebih sesuai aturan, tempat karaoke tidak boleh beroperasi di kota ini.
“Perdanya sudah tegas tidak boleh, ya harus ditutup,” kata Bupati Hartopo, Senin (25/10/2021).
Hartopo sendiri tak memungkiri banyak tempat karaoke kucing-kucingan dengan petugas. Oleh karenanya pihaknya menekankan lagi bagaimana Satpol PP bisa maksimal menjalankan tugasnya.
Selain itu, sanksi yang tercantum dalam Perda Karaoke sendiri dinilai belum diterapkan dengan maksimal. Sehingga banyak pelaku yang tak jera ketika kena razia.
Alhasil, banyak pemilik karaoke juga dianggap membandel. Pemkab, kata dia, sebenarnya cukup tegas menindak dengan mencabut listrik dan menyita peralatan karaoke.
“Namun kemudian ada yang pakai genset segala untuk beroperasi kembali. Nanti kami berkoordinasi kembali dengan semua aparat penegak hukum guna menegakkan Perda itu,” ungkapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Satpol PP bersama tim PLN saat melepas KWH meter di salah satu kafe karaoke di Kudus, beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus untuk tegas menindak dan menutup tempat karaoke di Kota Kretek. Terlebih sesuai aturan, tempat karaoke tidak boleh beroperasi di kota ini.
“Perdanya sudah tegas tidak boleh, ya harus ditutup,” kata Bupati Hartopo, Senin (25/10/2021).
Hartopo sendiri tak memungkiri banyak tempat karaoke kucing-kucingan dengan petugas. Oleh karenanya pihaknya menekankan lagi bagaimana Satpol PP bisa maksimal menjalankan tugasnya.
Selain itu, sanksi yang tercantum dalam Perda Karaoke sendiri dinilai belum diterapkan dengan maksimal. Sehingga banyak pelaku yang tak jera ketika kena razia.
Alhasil, banyak pemilik karaoke juga dianggap membandel. Pemkab, kata dia, sebenarnya cukup tegas menindak dengan mencabut listrik dan menyita peralatan karaoke.
“Namun kemudian ada yang pakai genset segala untuk beroperasi kembali. Nanti kami berkoordinasi kembali dengan semua aparat penegak hukum guna menegakkan Perda itu,” ungkapnya.
Baca: