Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Kudus untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kretek. Sehingga, penerimaan cukai bisa terserap dengan maksimal.

“Saya apresiasi sekali, ini adalah salah satu bentuk pembinaan kepada para pelaku industri rokok illegal agar punya efek jera,” kata Bupati Kudus HM Hartopo usai pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (17/11/2021).

Ketika terus dilakukan penindakan, pihaknya berharap keberadaan rokok illegal di Kudus bisa semakin berkurang.

Rokok-rokok legal dengan pita cukai pun bisa terangkat. Hingga akhirnya penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pun bisa lebih meningkat.

“Kalau banyak rokok ilegal maka DBHCHT kita menurun nanti, kalau tidak ada kan meningkat dan bisa untuk masyarakat,” ujar Hartopo.

Pemkab Kudus sendiri, terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hal ini.

Baca: 4,8 Ton Rokok Bodong Dibakar Bea Cukai Kudus

Pendirian Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) juga digarap serius untuk menekan minat seseorang berwirausaha rokok illegal dengan alasan keterbatasan dana.“KIHT akan kami maksimalkan dan akan kami kembangkan supaya bisa menampung industri rokok kecil. Mereka bisa beralih ke legal dengan sejumlah fasilitas yang ada tapi dengan harga sewa yang relatif murah sekali,” pungkasnya.Diketahui sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus kembali memusnahkan delapan ton barang sitaan di halaman kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (17/11/2021) siang. Termasuk di dalamnya adalah sebanyak  4,8 juta batang rokok ilegal.Dengan rincian 4.732.586 batang segaret kretek mesin (SKM) dan 31.836 sigaret kretek tangan (SKT).Turut dimusnahkan dua buah alat pemanas, plastic OPP sebanyak dua karung, Etiket sebanyak dua karung, dan Minuman mengandung etil alcohol sebanyak 1.200 ml. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler