Dewan Pengupahan Sepakat Usulkan UMK Kudus Naik Hanya 0,09 persen
Anggara Jiwandhana
Selasa, 23 November 2021 10:34:54
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kudus hanya sebesar 0,09 persen atau sekitar Rp 2.062,93 saja.
Dengan begitu, UMK 2022 yang diusulkan nanti naik dari Rp 2.290.995,33 menjadi Rp 2.293.058,26. Kesepakatan itu disebut sesuai dengan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kami telah melakukan penghitungan upah dengan formulasi yang ditentukan PP nomor 36, hasilnya ada kenaikan sebesar 0,09 persen itu,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati pada MURIANEWS, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: UMP Jateng 2022 Ditetapkan, Ini Besarannya
Hasil kesepakatan itu kemudian dilaporkan pada Bupati Kudus HM Hartopo. Laporan itu kemudian dibawa ke Pemerintah Provinsi Jateng.
“Hari ini juga surat bupatinya akan kami kirimkan ke Provinsi,” imbuhnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau