KSPSI Tunda Aksi Tuntut Kenaikan UMK Kudus, Ini Alasannya
Anggara Jiwandhana
Senin, 29 November 2021 10:47:56
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk sementara menunda niatnya menggelar aksi turun di jalan untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kudus tahun 2022.
Ini dilakukan menyusul adanya kesepatakan bersama antara Pemkab Kudus, Apindo, dan KSPSI, dan Polres Kudus.
Kesepakatannya, adalah terkait penundaan aksi. Serta, pembahasan terkait tuntutan para buruh akan dibicarakan kembali usai Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah sudah keluar.
Ketua DPC KSPSI Kudus Andreas Hua membenarkan hal tersebut. Dari KSPSI akan lebih bersabar untuk kesepakatan bersama tersebut.
KSPSI sendiri, kata dia, mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,17 persen untuk karywan yang masa kerjanya lebih dari setahun.
Sementara untuk karyawan yang belum genap setahun masa kerjanya diberlakukan UMK sesuai kesepakatan lalu, yakni 0,09 persen.
“Untuk sementara kami tunda terlebih dahulu. Hanya kami harapkan benar ada realisasi dari tuntutan kami itu,” pungkas Andreas, Senin (29/11/2021).
Baca: KSPSI Ancam Gelar Aksi soal UMK Kudus, Bupati Bilang Begini
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




KSPSI Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk sementara menunda niatnya menggelar aksi turun di jalan untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kudus tahun 2022.
Ini dilakukan menyusul adanya kesepatakan bersama antara Pemkab Kudus, Apindo, dan KSPSI, dan Polres Kudus.
Kesepakatannya, adalah terkait penundaan aksi. Serta, pembahasan terkait tuntutan para buruh akan dibicarakan kembali usai Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah sudah keluar.
Ketua DPC KSPSI Kudus Andreas Hua membenarkan hal tersebut. Dari KSPSI akan lebih bersabar untuk kesepakatan bersama tersebut.
KSPSI sendiri, kata dia, mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,17 persen untuk karywan yang masa kerjanya lebih dari setahun.
Sementara untuk karyawan yang belum genap setahun masa kerjanya diberlakukan UMK sesuai kesepakatan lalu, yakni 0,09 persen.
“Untuk sementara kami tunda terlebih dahulu. Hanya kami harapkan benar ada realisasi dari tuntutan kami itu,” pungkas Andreas, Senin (29/11/2021).
Baca: