Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah resmi meneken besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Termasuk di dalamnya UMK untuk Kabupaten Kudus 2022.
UMK Kudus ditetapkan naik sebesar Rp 2.062,93. Dengan begitu nominal UMK Kabupaten Kudus untuk tahun 2022 mendatang adalah sebesar Rp 2.293.058,26.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, gubernur telah mengeluarkan SK untuk penetapan ini.
“Per tanggal 30 kemarin Pak Gubernur sudah menetapkan SK. Kenaikannya sama seperti pengusulan kemarin yang naik 0,09 persen dari UMK tahun 2021,” kata Rini, Rabu (1/12/2021).
Baca: UMK Jateng, Kota Semarang Tertinggi Banjarnegara Paling Rendah
Rini mengatakan, dalam penghitungan UMK 2022 memang menggunakan ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pekerja tengah melakukan produksi rokok di salah satu pabrik di Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah resmi meneken besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Termasuk di dalamnya UMK untuk Kabupaten Kudus 2022.
UMK Kudus ditetapkan naik sebesar Rp 2.062,93. Dengan begitu nominal UMK Kabupaten Kudus untuk tahun 2022 mendatang adalah sebesar Rp 2.293.058,26.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, gubernur telah mengeluarkan SK untuk penetapan ini.
“Per tanggal 30 kemarin Pak Gubernur sudah menetapkan SK. Kenaikannya sama seperti pengusulan kemarin yang naik 0,09 persen dari UMK tahun 2021,” kata Rini, Rabu (1/12/2021).
Baca: