Kudus Larang ASN Cuti dan ke Luar Kota saat Nataru
Anggara Jiwandhana
Kamis, 2 Desember 2021 09:39:36
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melarang cuti dan bepergian ke luar kota bagi semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus. Surat edaran pun segera disebar ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelaksana Tugas (Plt0 Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Tulus Triyatmika mengungkapkan, larangan cuti dan bepergian ke luar kota akan dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Aturan tersebut, kata dia, disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Itu sebagai langkah tindak lanjut dari SE Menpan, jadi dari daerah mengimplementasikannya,” kata Tulus, Kamis (2/12/2021).
Baca: Jateng Akan Berlakukan Penyekatan saat Nataru, Jika…
Ketika hal tersebut dilanggar, dalam artian sengaja membolos, lanjut Tulus, maka ASN yang melanggar akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Tentunya ada sanksi sesuai peraturan yang ada,” imbuh dia.
Walau demikian, ASN dengan kondisi tertentu semisal mendapat tugas dan telah mendapat izin dari pimpinannya bisa dikecualikan. Para ASN, lanjut Tulus, juga masih bisa mengajukan cuti sebelum larangan tersebut diberlakukan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




ASN Pemkab Kudus mengikuti apel pagi. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melarang cuti dan bepergian ke luar kota bagi semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus. Surat edaran pun segera disebar ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelaksana Tugas (Plt0 Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Tulus Triyatmika mengungkapkan, larangan cuti dan bepergian ke luar kota akan dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Aturan tersebut, kata dia, disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Itu sebagai langkah tindak lanjut dari SE Menpan, jadi dari daerah mengimplementasikannya,” kata Tulus, Kamis (2/12/2021).
Baca: