Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pembahasan struktur dan skala upah bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun di Kabupaten Kudus berjalan alot di Dewan Pengupahan, Kamis (2/12/2021). Belum ada kesepakatan antara pengusaha yang diwakili Apindo dan pekerja yang diwakili KSPSI.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, pembahasan memang berjalan cukup alot. Baik dari Apindo, KSPSI, dan pemerintah daerah memiliki argumen yang berbeda atas skala upah tersebut.

Namun, pada dasarnya, batas minimal kenaikan upah bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun ditetapkan sebesar 2,25 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 mendatang. Atau setara Rp 51.593,08.

Jumlah tersebut didapatkan dengan mempertimbangkan inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.

“Karena dari daerah hanya melakukan penghitungan berdasarkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, hingga akhirnya didapat nominal tersebut,” kata Rini usai musyawarah, Kamis (2/12/2021).

Baca: Resmi, UMK Kudus 2022 Ditetapkan Naik Jadi Segini

Dari KSPSI sendiri, kata Rini, meminta adanya kesepakatan batas minimal tersebut. Sehingga bisa ada keselarasan upah di Kabupaten Kudus. Namun dari Dinas dan Apindo belum bisa memenuhi permintaan itu.“Dari kami mendorong adanya kesepakatan antara perusahaan dan karyawannya atau bipartit di masing-masing perusahaan,” pungkas Rini.Diketahui, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah resmi meneken besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Termasuk di dalamnya UMK untuk Kabupaten Kudus 2022. UMK Kudus ditetapkan naik sebesar Rp 2.062,93.Dengan begitu nominal UMK Kabupaten Kudus untuk tahun 2022 mendatang adalah sebesar Rp 2.293.058,26. Besaran UMK tersebut akan diberlakukan bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News