Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Semua tempat wisata di Kabupaten Kudus dilarang untuk mengadakan acara perayaan Tahun Baru 2022. Surat pemberitahuan terkait hal tersebut sudah dilayangkan ke pengelola wisata di Kota Kretek.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Mutrika mengatakan, larangan untuk menggelar acara perayaan tersebut berlaku mulai dari 24 Desember hingga 3 Januari 2022 mendatang.
Larangan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.
“Ini merupakan langkah tindak lanjutannya, segala bentuk kesenian dan kegiatan kebudayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dilarang,” kata Tika, Kamis (8/12/2021).
Walau demikian, objek wisata untuk saat ini masih diperbolehkan buka. Dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.
Baca: Kudus Turun ke PPKM Level 2, Pengetatan Tetap Dijalankan
Oleh karena itu, pihaknya meminta satuan tugas pariwisata di masing-masing tempat wisata bisa semakin diaktifkan. Mulai dari pemantauan keramaian, hingga pengecekan suhu bagi pengunjung sebelum masuk wahana.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Salah satu objek wisata di Kecamatan Mejobo, Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Semua tempat wisata di Kabupaten Kudus dilarang untuk mengadakan acara perayaan Tahun Baru 2022. Surat pemberitahuan terkait hal tersebut sudah dilayangkan ke pengelola wisata di Kota Kretek.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Mutrika mengatakan, larangan untuk menggelar acara perayaan tersebut berlaku mulai dari 24 Desember hingga 3 Januari 2022 mendatang.
Larangan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.
“Ini merupakan langkah tindak lanjutannya, segala bentuk kesenian dan kegiatan kebudayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dilarang,” kata Tika, Kamis (8/12/2021).
Walau demikian, objek wisata untuk saat ini masih diperbolehkan buka. Dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.
Baca: