PPKM Level 3 Nataru Batal, ASN Kudus Tetap Tak Boleh Piknik atau Mudik
Anggara Jiwandhana
Kamis, 9 Desember 2021 09:14:23
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah di Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebagai gantinya, penerapan kebijakan akan dilakukan sesuai dengan kondisi di wilayahnya masing-masing.
Walau demikian, penghapusan cuti Natal dan Tahun Baru 2022 tetap dijalankan oleh pemerintah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun juga sama.
Para aparatur sipil negara (ASN) pun tetap dilarang mudik ataupun bepergian ke luar kota mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
“Kalau soal itu masih akan diberlakukan, surat pemberitahuannya juga sudah disebar di semua organisasi perangkat daerah (OPD). Kami masih tetap melakukan kebijakan itu,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kudus Agus Budi Satrio, Kamis (9/12/2021).
Baca: Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru BATAL
Oleh karena itu, pihaknya berharap ASN bisa mematuhi aturan tersebut. Dengan harapan bisa memutus dan mencegah terjadinya penularan baru di Kota Kretek.
Kabupaten Kudus berdasarkan evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini berada pada level 2. Atau turun satu level dari beberapa pekan lalu yakni di Level 3.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Apel ASN Pemkab Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah di Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebagai gantinya, penerapan kebijakan akan dilakukan sesuai dengan kondisi di wilayahnya masing-masing.
Walau demikian, penghapusan cuti Natal dan Tahun Baru 2022 tetap dijalankan oleh pemerintah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun juga sama.
Para aparatur sipil negara (ASN) pun tetap dilarang mudik ataupun bepergian ke luar kota mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
“Kalau soal itu masih akan diberlakukan, surat pemberitahuannya juga sudah disebar di semua organisasi perangkat daerah (OPD). Kami masih tetap melakukan kebijakan itu,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kudus Agus Budi Satrio, Kamis (9/12/2021).
Baca: