Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah di Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebagai gantinya, penerapan kebijakan akan dilakukan sesuai dengan kondisi di wilayahnya masing-masing.

Walau demikian, penghapusan cuti Natal dan Tahun Baru 2022 tetap dijalankan oleh pemerintah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun juga sama.

Para aparatur sipil negara (ASN) pun tetap dilarang mudik ataupun bepergian ke luar kota mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

“Kalau soal itu masih akan diberlakukan, surat pemberitahuannya juga sudah disebar di semua organisasi perangkat daerah (OPD). Kami masih tetap melakukan kebijakan itu,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kudus Agus Budi Satrio, Kamis (9/12/2021).

Baca: Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru BATAL

Oleh karena itu, pihaknya berharap ASN bisa mematuhi aturan tersebut. Dengan harapan bisa memutus dan mencegah terjadinya penularan baru di Kota Kretek.

Kabupaten Kudus berdasarkan evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini berada pada level 2. Atau turun satu level dari beberapa pekan lalu yakni di Level 3.

Penurunan level tersebut dikarenakan capaian vaksinasi di Kabupaten Kudus yang kini telah mencapai 70 persen lebih pada dosis pertama.Baca: Kudus Turun ke PPKM Level 2, Pengetatan Tetap DijalankanSehingga Kudus dinilai pantas masuk pada level PPKM tersebut. Walau demikian, Pemkab Kudus belum mau melonggarkan sepenuhnya aktifitas masyarakat.Pembatasan-pembatasan tetap akan dilakukan. Apalagi menjelang libur Natal dan Tahun Baru.“Kami tetap akan waspada agar tetap ada di situ bahkan bisa turun level lagi,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler