Kudus Tutup Tempat Keramaian di Tanggal-Tanggal Ini
Anggara Jiwandhana
Rabu, 15 Desember 2021 16:03:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengambil sikap untuk menutup semua tempat keramaian di Kabupaten Kudus, di sejumlah tanggal selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Penutupan, dilaksanakan pada tanggal 24, 25 Desember 2021 atau saat perayaan malam Natal dan Hari Raya Natal. Serta pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saat perayaan malam tahun baru dan Tahun Baru 2022.
“Daripada kami kewalahan memantau, kami putuskan untuk menutup semua tempat keramaian. Seperti Balai Jagong dan Alun-Alun Kudus di tanggal-tanggal tersebut,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Rabu (15/12/2021).
Keputusan tersebut pun akan diteruskan melalui surat edaran ke semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sehingga bisa diteruskan kepada pihak-pihak yang ada di dalamnya, seperti pedagang kaki lima (PKL).
Hartopo berharap, masyarakat bisa memahami keadaan saat ini yang masih dalam masa pandemic Covid-19. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketika berada di luar rumah.
Seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Untuk tempat wisata, Pemkab masih memberi kelonggaran bagi pengelola wisata untuk tetap buka selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Baca: Kudus Bakal Tutup Wisata saat Nataru Jika Hal Ini Terjadi
Hanya, pemkab akan bersiap menutup secara total bila ditemukan indikasi lonjakan kasus yang melebihi batas wajar.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Suasana Alun-Alun Kudus saat diberlakukannya jam malam beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengambil sikap untuk menutup semua tempat keramaian di Kabupaten Kudus, di sejumlah tanggal selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Penutupan, dilaksanakan pada tanggal 24, 25 Desember 2021 atau saat perayaan malam Natal dan Hari Raya Natal. Serta pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saat perayaan malam tahun baru dan Tahun Baru 2022.
“Daripada kami kewalahan memantau, kami putuskan untuk menutup semua tempat keramaian. Seperti Balai Jagong dan Alun-Alun Kudus di tanggal-tanggal tersebut,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Rabu (15/12/2021).
Keputusan tersebut pun akan diteruskan melalui surat edaran ke semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sehingga bisa diteruskan kepada pihak-pihak yang ada di dalamnya, seperti pedagang kaki lima (PKL).
Hartopo berharap, masyarakat bisa memahami keadaan saat ini yang masih dalam masa pandemic Covid-19. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketika berada di luar rumah.
Seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Untuk tempat wisata, Pemkab masih memberi kelonggaran bagi pengelola wisata untuk tetap buka selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Baca: