PKL Kudus Masih Boleh Jualan di Zona Larangan, Ini Alasannya
Anggara Jiwandhana
Rabu, 15 Desember 2021 16:15:17
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemeritah Kabupaten Kudus masih memberi kelongaran kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona merah atau zona larangan PKL. Walaupun, sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Perda 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Alasannya adalah karena Kota Kretek kini masih dalam masa pemulihan ekonomi. Sehingga untuk saat ini, PKL masih boleh berjualan di zona-zona merah.
Pemkab sendiri, mengaku telah banyak mengevaluasi kebijakan tersebut. Hasilnya memang masih banyak yang melanggar. Namun karena alasan kemanusaiaan, Pemkab urung melakukan penindakan.
“Pertumbuhan ekonomi di Kudus saat ini masih minus, kami beri toleransi sampai nanti pertumbuhan ekonomi sudah stabil,” kata Bupati Kudus HM Hartopo dalam jumpa pers di aula Dinas Perdagangan, Rabu (15/12/2021).
Walau begitu, Hartopo berharap para PKL juga bisa mengikuti aturan yang ada. Seperti jam awal berdagang, hingga ketertiban supaya tidak mengganggu arus lalu lintas pengguna jalan.
“Khususnya di Alun-Alun Simpang Tujuh nanti, kami harapkan bisa mematuhi aturan yang ada,” imbuhnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Spanduk sosialisasi larangan membeli dagangan PKL di kawasan zona merah di Gor Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemeritah Kabupaten Kudus masih memberi kelongaran kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona merah atau zona larangan PKL. Walaupun, sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Perda 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Alasannya adalah karena Kota Kretek kini masih dalam masa pemulihan ekonomi. Sehingga untuk saat ini, PKL masih boleh berjualan di zona-zona merah.
Pemkab sendiri, mengaku telah banyak mengevaluasi kebijakan tersebut. Hasilnya memang masih banyak yang melanggar. Namun karena alasan kemanusaiaan, Pemkab urung melakukan penindakan.
“Pertumbuhan ekonomi di Kudus saat ini masih minus, kami beri toleransi sampai nanti pertumbuhan ekonomi sudah stabil,” kata Bupati