Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pemeritah Kabupaten Kudus masih memberi kelongaran kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona merah atau zona larangan PKL. Walaupun, sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Perda 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Alasannya adalah karena Kota Kretek kini masih dalam masa pemulihan ekonomi. Sehingga untuk saat ini, PKL masih boleh berjualan di zona-zona merah.

Pemkab sendiri, mengaku telah banyak mengevaluasi kebijakan tersebut. Hasilnya memang masih banyak yang melanggar. Namun karena alasan kemanusaiaan, Pemkab urung melakukan penindakan.

“Pertumbuhan ekonomi di Kudus saat ini masih minus, kami beri toleransi sampai nanti pertumbuhan ekonomi sudah stabil,” kata Bupati Kudus HM Hartopo dalam jumpa pers di aula Dinas Perdagangan, Rabu (15/12/2021).

Walau begitu, Hartopo berharap para PKL juga bisa mengikuti aturan yang ada. Seperti jam awal berdagang, hingga ketertiban supaya tidak mengganggu arus lalu lintas pengguna jalan.

“Khususnya di Alun-Alun Simpang Tujuh nanti, kami harapkan bisa mematuhi aturan yang ada,” imbuhnya.

Baca: Awas Kena Denda Beli Dagangan PKL di Kudus IniPihaknya pun akan menyiagakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ketika memang dirasa banyak yang membandel. Sehingga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas tetap bisa berjalan beriringan.Diketahui, Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mulai menyosialisasikan Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.Zona merah PKL sendiri kini terdapat di 24 titik yang tersebar di area perkotaan maupun pinggiran. Di antaranya di area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Mulya, dan jalan R. Agil Kusumadya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler