Perusahaan di Kudus Wajib Setorkan Struktur Upahnya, Maksimal Tanggal Ini
Anggara Jiwandhana
Rabu, 22 Desember 2021 14:46:39
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus mendesak perusahaan di Kota Kretek untuk melaporkan penghitungan struktur dan skala upahnya ke mereka. Pihak dinas, memberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2021 mendatang.
“Maksimal tanggal 31, sifatnya wajib, Sehingga semua perusahaan kami minta segera melaporkannya,” kata Kepala Dinas Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di sela sosialisasi struktur dan skala upah, Rabu (22/12/2021).
Usai perusahaan melaporkan, imbuh dia, pihaknya akan melakukan pemantauan pada pelaksanaan struktur upah tersebut. Sehingga tidak pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
“Kami juga akan membentuk layanan aduan bagi mereka yang merasa kurang puas dengan perusahaannya,” ujarnya.
Rini mengatakan, dalam struktur dan skala upah di Kabupaten Kudus sebelumnya telah disepakati Dewan Pengupahan kabupaten untuk naik sebesar 3,84 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 2.293.058,26.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Sosialisasi struktur dan skala upah di Poroliman Hotel, Rabu (22/12/2021). MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus mendesak perusahaan di Kota Kretek untuk melaporkan penghitungan struktur dan skala upahnya ke mereka. Pihak dinas, memberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2021 mendatang.
“Maksimal tanggal 31, sifatnya wajib, Sehingga semua perusahaan kami minta segera melaporkannya,” kata Kepala Dinas Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di sela sosialisasi struktur dan skala upah, Rabu (22/12/2021).
Usai perusahaan melaporkan, imbuh dia, pihaknya akan melakukan pemantauan pada pelaksanaan struktur upah tersebut. Sehingga tidak pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
“Kami juga akan membentuk layanan aduan bagi mereka yang merasa kurang puas dengan perusahaannya,” ujarnya.
Rini mengatakan, dalam struktur dan skala upah di Kabupaten Kudus sebelumnya telah disepakati Dewan Pengupahan kabupaten untuk naik sebesar 3,84 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 2.293.058,26.
Baca: