Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Rumah Sakit (RS) Mardi Rahayu Kudus dinobatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai rumah sakit dengan pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) terbaik se-eks Karesidenan Pati di tahun 2021 ini.

Penobatan tersebut pun dilakukan BPJS Ketenagakerjaan pada RS Mardi Rahayu di Emerald Room Hotel Griptha Kudus, Kamis (23/12/2021).

Direktur Utama RS Mardi Rahayu Kudus dr Pujianto mengatakan, apresiasi ini adalah bukti bahwa Trauma Center RS Mardi Rahayu selalu melayani sepenuh hati. Hingga mendapat kepercayaan lebih dari  para pekerja di Kota Kudus dan sekitarnya ketika mengalami musibah kecelakaan kerja.

“Kami juga berterimakasih kepada BP Jamsostek Cabang Kudus atas dukungan dan kerja samanya sehingga RS Mardi Rahayu diberikan penghargaan PLKK Terbaik ini,” kata Puji.

Ia menyebut, sudah empat kali berturut-turut RS Mardirahayu mendapat peenghargaan itu, sejak tahun 2018 lalu.

Baca: Tiga Gereja di Kudus jadi Prioritas Pengamanan saat Natal
Baca: Tiga Gereja di Kudus jadi Prioritas Pengamanan saat NatalDalam meningkatkan pelayanan sendiri, RS Mardi Rahayu mendukung sepenuhnya Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) dari BP Jamsostek.Yakni dengan memberikan donasi pembayaran iuran selama satu tahun untuk melindungi seratus pekerja informal yang rentan yang bukan penerima upah (BPU). seperti tukang ojek, sopir angkot, tukang becak, asisten rumah tangga, pedagang keliling, dokter paruh waktu, jurnalis dan lain-lain.“Kami ikutkan mereka sebagai peserta BP Jamsostek pada program Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK dan Jaminan Kematian/JM mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandahanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler