Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak 105 Kasus
Anggara Jiwandhana
Senin, 3 Januari 2022 11:44:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus telah gagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 105 kasus sepanjang 2021. Rokok ilegal yang digagalkan itu dari Kudus maupun kabupaten tetangga ke daerah lain di Indonesia.
Dari 105 kasus tersebut, didapati sekitar 13 juta batang rokok dengan dominasi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sebagian rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Jutaan rokok tersebut pun kini diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini menyampaikan, penindakan itu meningkat dibanding tahun 2020 lalu yang hanya sebanyak 80 kasus saja.
Baca juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara Dijual Lewat E-Commerce
“Itu adalah jumlah kasus yang berhasil ditindak dari Januari 2021 hingga 30 Desember 2021," kata Rini, Senin (3/1/2022).
Rini menambahkan, pengungkapan kasus cukai rokok tersebut memang masih didominasi dari Kabupaten Jepara. Kasus yang paling baru pun berasal dari Kabupaten tersebut.
Yakni pada tanggal 19 Desember 2021 lalu di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Dari penindakan tersebut, ada sebanyak 312.000 batang rokok jenis SKM yang diamankan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (17/11/2021) lalu. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Bea Cukai