MURIANEWS, Kudus – Penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus di 2021 melampaui target. Itu setelah sepuluh pos penerimaan pajak Pemkab Kudus berhasil mengumpulkan Rp 148,520 miliar.
Sementara target yang dicanangkan, yakni Rp 139,486 miliar. Jika dipersentasekan, capaian penerimaan pajak di Kudus, mencapai 106,7 persen.
Capaian itu sendiri lebih tinggi dibandingkan pada tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 126,27 miliar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini juga mengalami lonjakan sebesar 17,69 persen dibanding sebelumnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Famny Dwi Arfana mengatakan, walau target penerimaan sebelumnya dinaikkan, Pemkab Kudus masih bisa melampauinya.
Dari sepuluh pos penerimaan pajak daerah, kata Famny, semuanya berhasil melampaui target. Untuk realisasi tertinggi sendiri, adalah dari pajak restoran yang mencapai 120,57 persen. Sedangkan, realisasi terendah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 101,61 persen.
Baca juga: Penerimaan Pajak Daerah di Kudus Lampaui TargetSementara, penyumbang penerimaan pajak daerah terbesar adalah dari pajak penerangan jalan sebesar Rp50,82 miliar. “Kemudian disusul PBBP2 sebesar Rp 38,2 miliar, dan pajak kemudian BPHTB sebesar Rp36,16 miliar. Untuk yang terendah adalah dari pajak sarang walet hanya Rp 9,5 juta,” kata dia, Senin (3/1/2022).
Adapun rinciannya, pajak penerangan jalan ditargetkan Rp 50 miliar dan terealisasi sebesar Rp 50,8 miliar. Kemudian target pajak hotel sebesar Rp 1,79 miliar dan terealisasi sebesar Rp 2,14 miliar. Untuk pajak restoran ditargetkan sebesar Rp 7,35 miliar dan terealisasi Rp 8,9 miliar.
Sementara target pajak parkir yakni Rp163 juta dan bisa terealisasi Rp 184 juta. Untuk pajak hiburan ditarget sebesar Rp 122 juta dengan realisasi Rp 134 juta. Pajak reklame Rp 3,15 miliar dan terealisasi sebesar Rp 3,67 miliar.
Sementara target pajak parkir yakni Rp163 juta dan bisa terealisasi Rp 184 juta. Untuk pajak hiburan ditarget sebesar Rp 122 juta dengan realisasi Rp 134 juta. Pajak reklame Rp 3,15 miliar dan terealisasi sebesar Rp 3,67 miliar.Kemudian untuk target pajak air tanah sebesar Rp 3,14 miliar berhasil terealisasi 3,71 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp 7,9 juta terealisasi Rp 9,5 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 37,6 miliar terealisasi Rp 38 miliar.“Satu lagi adalah pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) yang ditarget sebesar Rp 36,16 miliar berhasil terealisasi sebesar Rp 40,7 miliar,” pungkasnya.Famny menambahkan, BPPKAD Kudus terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah tahun ini. Salah satunya dengan cara meningkatkan intensitas penagihan pajak daerah dengan mempertimbangkan pemberian insentif perpajakan secara selektif.Selain itu, katanya, memutakhirkan basis data pajak daerah. Kemudian melanjutkan upaya inovatif yang sudah dilakukan, seperti menambah alat tapping box sebanyak 60 unit.Kemudian meningkatkan sistem konfirmasi wajib pajak yang terintegrasi dengan perijinan), serta mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi (TI) yang terintegrasi dalam pengelolaan pajak daerah.“Kami juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_263223" align="alignleft" width="1280"]

Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Famny Dwi Arfana saat meninjau pemasangan tappig box beberapa waktu lalu (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus di 2021 melampaui target. Itu setelah sepuluh pos penerimaan pajak Pemkab Kudus berhasil mengumpulkan Rp 148,520 miliar.
Sementara target yang dicanangkan, yakni Rp 139,486 miliar. Jika dipersentasekan, capaian penerimaan pajak di Kudus, mencapai 106,7 persen.
Capaian itu sendiri lebih tinggi dibandingkan pada tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 126,27 miliar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini juga mengalami lonjakan sebesar 17,69 persen dibanding sebelumnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Famny Dwi Arfana mengatakan, walau target penerimaan sebelumnya dinaikkan, Pemkab Kudus masih bisa melampauinya.
Dari sepuluh pos penerimaan pajak daerah, kata Famny, semuanya berhasil melampaui target. Untuk realisasi tertinggi sendiri, adalah dari pajak restoran yang mencapai 120,57 persen. Sedangkan, realisasi terendah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 101,61 persen.
Baca juga: Penerimaan Pajak Daerah di Kudus Lampaui Target
Sementara, penyumbang penerimaan pajak daerah terbesar adalah dari pajak penerangan jalan sebesar Rp50,82 miliar. “Kemudian disusul PBBP2 sebesar Rp 38,2 miliar, dan pajak kemudian BPHTB sebesar Rp36,16 miliar. Untuk yang terendah adalah dari pajak sarang walet hanya Rp 9,5 juta,” kata dia, Senin (3/1/2022).
Adapun rinciannya, pajak penerangan jalan ditargetkan Rp 50 miliar dan terealisasi sebesar Rp 50,8 miliar. Kemudian target pajak hotel sebesar Rp 1,79 miliar dan terealisasi sebesar Rp 2,14 miliar. Untuk pajak restoran ditargetkan sebesar Rp 7,35 miliar dan terealisasi Rp 8,9 miliar.
Sementara target pajak parkir yakni Rp163 juta dan bisa terealisasi Rp 184 juta. Untuk pajak hiburan ditarget sebesar Rp 122 juta dengan realisasi Rp 134 juta. Pajak reklame Rp 3,15 miliar dan terealisasi sebesar Rp 3,67 miliar.
Kemudian untuk target pajak air tanah sebesar Rp 3,14 miliar berhasil terealisasi 3,71 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp 7,9 juta terealisasi Rp 9,5 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 37,6 miliar terealisasi Rp 38 miliar.
“Satu lagi adalah pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) yang ditarget sebesar Rp 36,16 miliar berhasil terealisasi sebesar Rp 40,7 miliar,” pungkasnya.
Famny menambahkan, BPPKAD Kudus terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah tahun ini. Salah satunya dengan cara meningkatkan intensitas penagihan pajak daerah dengan mempertimbangkan pemberian insentif perpajakan secara selektif.
Selain itu, katanya, memutakhirkan basis data pajak daerah. Kemudian melanjutkan upaya inovatif yang sudah dilakukan, seperti menambah alat tapping box sebanyak 60 unit.
Kemudian meningkatkan sistem konfirmasi wajib pajak yang terintegrasi dengan perijinan), serta mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi (TI) yang terintegrasi dalam pengelolaan pajak daerah.
“Kami juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat,” tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Zulkifli Fahmi