Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Penerimaan kepabeanan dan cukai di kantor Bea Cukai Kudus pada 2021 mencapai Rp 33,92 triliun. Jumlah tersebut sedikit melebihi target, yakni Rp 33,44 triliun.

“Realisasi penerimaan pada tahun 2021 mencapai 101,44 persen dari target penerimaan sebesar Rp 33,44 triliun,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, Jumat (7/1/2022).

Adapun rinciannya, yakni penerimaan cukai sebesar Rp 33,88 triliun dan penerimaan kepabeanan sebesar Rp 40,94 miliar.

Dalam perjalanannya sendiri, Rini menyebutkan ada lonjakan permintaan pita cukai di akhir tahun, sehingga bisa menutup target yang dibebankan.  Selain adanya lonjakan permintaan pita cukai, juga terjadi lonjakan pembayaran cukai karena adanya program stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak 105 Kasus

“Karena itulah walau di pertengahan (tahun) dulu jauh dari target, kami tetap optimis karena biasanya terjadi lonjakan penerimaan di akhir tahun,” pungkasnya.
“Karena itulah walau di pertengahan (tahun) dulu jauh dari target, kami tetap optimis karena biasanya terjadi lonjakan penerimaan di akhir tahun,” pungkasnya.Bea Cukai Kudus sendiri terus melakukan penindakan peredaran rokok illegal guna mencegah kebocoran penerimaan negara. Selama tahun 2021 sendiri, Bea Cukai Kudus telah menggagalkan 105 kasus peredaran rokok illegal dari Kudus dan kabupaten sekitar, ke daerah lain di Indonesia.Dari 105 kasus tersebut, didapati sekitar 13 juta batang rokok dengan dominasi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sebagian rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Jutaan rokok tersebut pun kini diamankan sebagai barang bukti.Untuk nilai barang bukti yang diamankan, diperkirakan mencapai Rp 14,57 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalag sebesar Rp 9,59 miliar. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler