BLT Dana Desa Kudus Berlanjut, Segini Jumlah Penerimaannya
Anggara Jiwandhana
Rabu, 12 Januari 2022 15:12:26
MURIANEWS, Kudus – Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Dana Desa di Kabupaten
Kudus dipastikan berlanjut di tahun 2022. Jumlah penerimaan dan nominalnya pun sama seperti pada 2021 lalu.
“Jumlah penerimaannya sama 12 kali dalam satu tahun, per bulannya, keluarga penerima manfaat mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” kata Sub Koordinator Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Slamet, Rabu (12/1/2022).
Pencairan bantuan itu merujuk Perpres Nomor 4 tahun 2021 tentang rincian APBN pasal 5 ayat 4. Di mana dana desa yang digunakan untuk BLT adalah sebesar 40 persen.
Untuk kriteria penerima BLT Dana Desa, lanjut dia, juga tetap sama. Pengaturannya juga telah diatur sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
Baca juga: Dana Desa Rp 98 Miliar Digelontorkan untuk BLT di JeparaAturan tersebut, kemudian diikuti keluarnya Permendes nomor 13 tahun 2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 dan Permendes nomor 7 tahun 2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022. “Tinggal berpedoman dengan itu saja,” kata Slamet.
Desa-desa di Kabupaten Kudus, kini dipersilahkan untuk memulai musyawarah desa. Dengan tujuan untuk menentukan jumlah penerima manfaat di desa-desa tersebut.
Desa-desa di Kabupaten Kudus, kini dipersilahkan untuk memulai musyawarah desa. Dengan tujuan untuk menentukan jumlah penerima manfaat di desa-desa tersebut.Diketahui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mencatat ada sebanyak 3.855 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tak mencairkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desanya (BLT DD) di sepanjang 2021.Alasannya beragam. Mulai dari malu karena merasa tidak pantas lagi menerima, mengundurkan diri karena telah diterima bekerja, hingga sejumlah penerima yang meninggal dunia atau pindah alamat.“Untuk total penerima manfaat di tahun 2021 sendiri ada 260.932 KPM, sementara yang menerima adalah sebanyak 257.077 KPM dengan nilai Rp 77,1 miliar,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_262146" align="alignleft" width="1280"]

Salah satu penerima manfaat BLT DD di Kudus mengambil dana bantuan yang diterimanya, beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Dana Desa di Kabupaten
Kudus dipastikan berlanjut di tahun 2022. Jumlah penerimaan dan nominalnya pun sama seperti pada 2021 lalu.
“Jumlah penerimaannya sama 12 kali dalam satu tahun, per bulannya, keluarga penerima manfaat mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” kata Sub Koordinator Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Slamet, Rabu (12/1/2022).
Pencairan bantuan itu merujuk Perpres Nomor 4 tahun 2021 tentang rincian APBN pasal 5 ayat 4. Di mana dana desa yang digunakan untuk BLT adalah sebesar 40 persen.
Untuk kriteria penerima BLT Dana Desa, lanjut dia, juga tetap sama. Pengaturannya juga telah diatur sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
Baca juga: Dana Desa Rp 98 Miliar Digelontorkan untuk BLT di Jepara
Aturan tersebut, kemudian diikuti keluarnya Permendes nomor 13 tahun 2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 dan Permendes nomor 7 tahun 2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022. “Tinggal berpedoman dengan itu saja,” kata Slamet.
Desa-desa di Kabupaten Kudus, kini dipersilahkan untuk memulai musyawarah desa. Dengan tujuan untuk menentukan jumlah penerima manfaat di desa-desa tersebut.
Diketahui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mencatat ada sebanyak 3.855 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tak mencairkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desanya (BLT DD) di sepanjang 2021.
Alasannya beragam. Mulai dari malu karena merasa tidak pantas lagi menerima, mengundurkan diri karena telah diterima bekerja, hingga sejumlah penerima yang meninggal dunia atau pindah alamat.
“Untuk total penerima manfaat di tahun 2021 sendiri ada 260.932 KPM, sementara yang menerima adalah sebanyak 257.077 KPM dengan nilai Rp 77,1 miliar,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Zulkifli Fahmi