Disdukcapil Kudus Gencarkan Perekaman E-KTP di 2022
Anggara Jiwandhana
Kamis, 13 Januari 2022 17:10:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus mulai melakukan perekaman e-KTP bagi remaja yang hampir genap usia 17 tahun.
Metode jemput bola digencarkan guna menjaring sasaran lebih banyak. Dengan harapan, capaian perekaman e-KTP di Kabupaten Kudus bisa meningkat tahun ini.
“Namun tetap saja, nanti pencetakan e-KTP mereka akan dilakukan saat usia mereka sudah genap 17 tahun, penyerahannya juga waktu itu,” kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kudus Tulus Triyatmika, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: 634.123 Warga Kudus Sudah Rekam e-KTP
Di pekan ini, perekaman jemput bola Dinas Dukcapil Kudus menyasar sejumlah desa di Kecamatan Kaliwungu. Setelahnya, kegiatan serupa dilanjutkan ke kecamatan-kecematan lainnya.
“Untuk dua hari ini di Desa Kedungdowo dan Desa Setrokalangan (Kecamatan Kaliwungu),” imbuhnya.
Pihaknya pun mengajak para remaja agar segera melakukan perekaman e-KTP. Apalagi mereka yang usianya mendekati umur 17 tahun.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Sejumlah Warga mengurus data kependudukannya di kantor Disdukcapil Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten