Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pekerja Migran Indonesia (PMI), Hanik, warga Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus dideportasi otoritas Malaysia. Ia dideportasi karena melanggar kelegalan dokumen keimigrasian.

Hanik ternyata ditipu agen yang menyalurkannya untuk bekerja di negeri Jiran itu. Bahkan gajinya selama bekerja di Malaysia masih ditahan pihak agen.

Sebelum dideportasi, Hanik sempat keluar dari agen yang menyalurkannya ke Malaysia. Saat keluar, ia hanya diberikan paspor miliknya. Sementara gajinya tidak diberikan.

Ia kemudian bekerja serabutan, mulai dari menjadi petugas kebersihan hingga pegawai restoran. Semua dilakukan untuk mencukupi kehidupannya di perantauan. Hanik sendiri, tinggal di di Bandar Mahkota Cheras, Selangor, Malaysia.

Baca juga: Kasihan, PMI asal Kudus Dideportasi Malaysia Gaji Ditilap Agen

“Apa saja saya kerjakan, kalau ada lowongan (pekerjaan), saya kerja, laundry dan sebagainya saya lakukan untuk bertahan di sana,” kata Hanik saat bercerita pada anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Mawahib Afkar, Sabtu (15/1/2022).

Kehidupannya kemudian berangsur stabil walaupun pas-pasan. Hanik yang waktu itu tinggal dengan teman sesama imigran asal Indonesia itupun ditangkap otoritas Malaysia saat razia imigran gelap. Mulai dari kepolisian hingga kantor imigrasi setempat menahan dan memeriksanya.
Kehidupannya kemudian berangsur stabil walaupun pas-pasan. Hanik yang waktu itu tinggal dengan teman sesama imigran asal Indonesia itupun ditangkap otoritas Malaysia saat razia imigran gelap. Mulai dari kepolisian hingga kantor imigrasi setempat menahan dan memeriksanya.“Saya dibawa ke sana ke mari kurang lebih delapan bulan. Ya saya tidak sendiri, ada sekitar 30 orang warga Indonesia lainnya yang juga bersama saya. Dan karena saya tidak melakukan kesalahan apa-apa, saya diperlakukan biasa, hanya di pindah-pindahkan itu selama delapan bulan oleh mereka,” ujarnya.Beruntungnya, ketika dideportasi ke Batam dia bertemu dengan seorang dari Kabupaten Pati. Orang tersebut kemudian menginfokan ke sejumlah jejaring media sosial agar bisa membantu kepulangan  Hanik ke Kudus.Hingga akhirnya sejumlah pihak membantunya pulang ke Kudus usai dia menyelesaikan karantinanya di Batam awal pekan ini. Kini, dia sudah berada di Kudus. Hanik hidup dengan bergantung pada salah satu anaknya yang telah memiliki keluarga sendiri di Mejobo.Hanik sendiri kini merasa menyesal bekerja sebagai pekerja migran yang tidak resmi. Dia ingin berupaya bangkit dan merelakan semua gajinya di sana dengan mengais rezeki di kotanya sendiri, Kudus. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler