Sabtu, 14 Desember 2024

Salah Satu Wakil Ketua DPRD Kudus Diusulkan Diberhentikan, Kenapa?

Anggara Jiwandhana
Senin, 17 Januari 2022 18:55:52
Salah Satu Wakil Ketua DPRD Kudus Diusulkan Diberhentikan, Kenapa?
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus H Ilwani.(MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)

MURIANEWS, Kudus – Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus memanas. Indikasinya, salah satu Wakil Ketua DPRD Kudus diusulkan untuk diberhentikan.

Adapun Wakil Ketua DPRD Kudus yang diusulkan untuk diberhentikan itu yakni H Ilwani dari Partai kebangkitann bangsa. Usulan itu mencuat dalam Sidang Paripurna, Senin (17/1/2022).

Selain pemberhentian Ilwani, sidang paripurna DPRD tersebut juga mengusulkan nama Mukhasiron dari partai yang sama sebagai pengganti Ilwani.

Sidang itu pun diwarnai ketengangan. Namun, sidang paripurna tersebut tetap berjalan sesuai kuorum. Selanjutnya, Sekretariat DPRD menyiapkan rancangan surat keputusan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan pengumuman usulan pengangkatan Calon Wakil Ketua DPRD dari PKB.

Baca juga: Anggota DPRD Kudus Nilai Tahun 2021 Jadi Kemunduran Persiku

Menurut Ketua DPRD Kudus, Masan, Sidang Paripurna itu merupakan tindak lanjut dari Surat yang dikirim DPC PKB Kabupaten Kudus nomor 137/DPC.2.19/14/1/2022 tanggal 3 Januari 2022.

Sidang paripurna, lanjut Masan, juga telah sesuai dengan pasal 44 ayat (3) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Kudus nomor 1/2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus.
Sidang paripurna, lanjut Masan, juga telah sesuai dengan pasal 44 ayat (3) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Kudus nomor 1/2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus.Di mana, pemberhentian pimpinan DPRD bisa dilakukan, jika partai politik yang bersangkutan memberikan usulan. Itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“Oleh karena itulah dalam sidang tadi mengusulkan H Ilwani untuk diberhentikan dengan hormat sebagai wakil ketua DPRD dan Mukhasiron dicalonkan menjadi wakil penggantinya, hasilnya kuorum karena yang datang paripurna adalah sebanyak 32 orang,” kata Masan usai sidang.Masan menilai, pergantian pimpinan di DPRD merupakan hal yang lumrah. Keputusan tersebut juga tidak asal-asalan, karena berdasar pada surat yang masuk dari PKB.“Tahapan selanjutnya nanti diusulkan ke gubernur melalui bupati, sedangkan pelantikan nanti oleh Pengadilan Negeri Kudus,” pungkas Masan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler