Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kudus menunggak. Bahkan, tunggakannya mencapai Rp 35,46 miliar.

Tunggakan itu dicatatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kudus, Jawa Tengah pada 2021.

Adapun jumlah tunggakan itu terbagi di tiga kelas kepesertaan, yakni kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Tunggakan terbesar berada pada peserta kelas 2, yakni mencapai Rp 13,73 miliar.

Selanjutnya, kepesertaan kelas 3 mengalami tunggakan mencapai Rp 12,82 miliar dan yang paling rendah adalah kelas 1 dengan tunggakan Rp 8,9 miliar.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kudus Rahmadi Dwi Purwanto menyebut penyebab tunggakan itu karena adanya Pandemi Covid-19.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pati Buka Suara soal Laporan di Ombudsman

Karena diakui atau tidak, banyak lapisan masyarakat terdampak, baik dari segi kesehatan maupun perekonomiannya. Atas hal tersebutlah, BPJS Kesehatan kini menjalankan program rencana pembayaran bertahap (Rehab).

Dengan harapan, para peserta bisa membayar tunggakan iuran JKN-nya dengan ringan. “Ketika sudah terbayarkan secara langsung status kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” kata Dwi, Jumat (21/1/2022).Dwi menambahkan, peserta yang bisa memanfaatkan program tersebut memang diwajibkan memiliki sejumlah kriteria. Satu di antaranya adalah peserta merupakan segmen mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).“Kami mencoba melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tunggakan yang ada, salah satunya dengan mempermudah pembayaran iuran,” sambung dia.BPJS, imbuhnya, kini juga menyediakan berbagai kanal pembayaran autodebet melalui bank, website BPJS Kesehatan, website BPJS Kesehatan, mobile JKN, maupun non-bank.“Kami kemudian aktif mengingatkan peserta yang menunggak melalui SMS blast, WA blast, telekolekting, dan kader JKN,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler